NEWS LEMBARAN Ada Temuan Rp41,75 Triliun, BPK: Pengelolaan Keuangan BUMN Belum Tertib

Jakarta, tvoneews.com – Lembaga pemeriksa keuangan tertinggi menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) kepada Satuan Tugas Khusus Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan 14 Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dari 20 LHP yang diserahkan, terdapat 178 temuan senilai Rp41,75 miliar yang tindak lanjut penyidikannya diawasi BPK. “Dari total 20 LHP yang dikirimkan, telah teridentifikasi 178 temuan senilai Rp 41,75 miliar, Rp 291 juta, dan Rp 6,8 juta euro dan tindak lanjutnya akan diawasi BPK. Slamet Edy Purnomo, Kepala Badan Pemeriksa Keuangan, dikutip Senin (7/10/2024): “Hasil audit menunjukkan keuangan negara yang dikelola BUMN masih belum dikelola dengan baik.

Menurut Salamet, permasalahan di SKK Migas dan BUMN terkait dengan permasalahan manajemen. Menurutnya, dalam hal ini berkaitan dengan struktur kepengurusan, proses pengelolaan, dan hasil pengelolaan. 

Oleh karena itu, diperlukan penelitian mengenai mekanisme pembuatan kebijakan yang meningkatkan biaya peraturan.

Dikatakannya, “Rekomendasi BPK menekankan perlunya penguatan peran dan kapasitas pengawasan para komisaris, SPI (Departemen Pengawasan Intern), serta fungsi manajemen risiko BUMN, untuk menjamin pemantauan dan pelaksanaan agenda pembangunan negara secara berkelanjutan.” dikatakan.

Slamet berharap LHP ini dapat dijadikan sebagai momen peningkatan kapabilitas internal organisasi ke depan bagi SKK Migas dan BUMN. 

Harapannya pengelolaan keuangan negara SKK Migas dan BUMN ke depan akan lebih efektif, hemat biaya, efisien, transparan dan akuntabel dengan mengedepankan keadilan dan rasa kepemilikan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Nomor 17 Tahun 2003.

“Kita bisa saling belajar untuk meningkatkan kinerja ke depan,” ujarnya.

Selain itu, BPK juga meminta SKK Migas dan BUMN untuk sesegera mungkin melaksanakan rekomendasi BPK sesuai Pasal 20, Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Nasional. . 

Tanggapan atau penjelasan sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK baru disampaikan dalam jangka waktu 60 hari setelah diterimanya hasil pemeriksaan dari (nba) BPK.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top