Ada Peringatan Serius! Wisatawan Dilarang Merokok di Malioboro

Yogyakarta disinfecting2u.com – Seluruh pelaku perjalanan dan wisatawan ke Kota Gudeg dilarang merokok di kawasan Malioboro.

Hal itu diungkapkan Ketua Peraturan Perundang-undangan yang berlaku Selasa (31/12/2024) di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta, Dodi Kurnianto (31/12/2024).

Menurut dia, larangan merokok di Malioboro hanya sebatas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sesuai Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017.

“Kami mengimbau warga dan wisatawan yang berbisnis di Malioboro untuk mematuhinya. Ini gedung publik, tempat umum di mana orang tua, anak, dan ibu harus menjaga kesehatannya,” kata Dodi.

Sejak Malioboro ditetapkan sebagai KTR, merokok di mana saja; Kegiatan publik, termasuk penjualan rokok, tidak diperbolehkan.

Kita diingatkan untuk mempercepat sosialisasi mengenai KTR kepada pengunjung Malioboro melalui pengeras suara dan media lainnya pada masa libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

Rata-rata 50 orang yang melanggar aturan diadili setiap hari dan pengawasan ditingkatkan.

Selain memberikan teguran, petugas juga diinformasikan mengenai kawasan khusus merokok yang disediakan bagi wisatawan dan pelaku usaha di Malioboro.

Padahal sanksi pidana sudah disiapkan. Mengingat sebagian besar pelanggar adalah wisatawan yang belum mengetahui Malioboro ditetapkan sebagai kawasan bebas rokok, Dodi mengakui hal itu masih belum menjadi prioritas utama.

“Yang kami lakukan selama ini adalah memberikan peringatan kepada seluruh wisatawan tentang KTR Malioboro, baik secara lisan maupun tertulis. Kebanyakan (pelanggar) adalah wisatawan dari luar kota karena ketidaktahuan mereka. “Kami didisiplinkan sangat keras,” ujarnya melalui tukang becak yang setiap hari ada di sana.

Pada saat yang sama, Arumi Wulansari, Kepala Bidang Promosi Kesehatan Masyarakat Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, mengatakan Perda KTR bertujuan untuk melindungi masyarakat dari bahaya perokok pasif dari perokok aktif.

“Tujuannya untuk melindungi kelompok rentan dari paparan asap rokok dan mengedukasi perokok untuk merokok di ruangnya sendiri agar tidak merugikan orang lain,” kata Arumi.

Terdapat banyak area khusus merokok di kawasan Malioboro, seperti Area Parkir Khusus Malioboro Mall. Disediakan di area outdoor Malioboro Plaza dan Pasar Beringharjo lantai tiga.

Selain itu, terdapat banyak titik merokok dengan asbak kecil yang ditempatkan di sayap Malioboro, Jalan Dagen dan Jalan Ketandan di sebelah Ramayana Mall. (semut/lkf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top