Jakarta disinfecting2u.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang mengusut pria berinisial yang diduga perantara kasus dugaan suap Ronald Tanur.
Harli Sirekar, Kepala Kejaksaan Agung, mengatakan pihaknya akan memeriksa tersangka dekat ibunda Ronald Tannur, Mrizka Vidjaja.
“Nanti kita lihat apakah perlu dikeluarkan surat panggilan. Pemeriksaan untuk interogasi atau semacamnya karena berkaitan dengan perlunya penyidikan,” kata Harley, dilansir Sabtu (11/9/2024).
Hurley menjelaskan, keterlibatan R ketika dalam penyidikan kasus dugaan suap tersangka, Mirizka Widjaja (MW), selaku ibu dari Ronald Tenure, mendapat informasi bahwa Mirizka telah meminta bantuan pengacara untuk putranya
LR kemudian menyampaikan kepada Mirizka bahwa ada biaya dan langkah yang harus diambil dalam proses penanganan kasus Ronald Tenure.
Merizka pun bersedia memberikan dana tersebut dengan harapan anaknya terhindar dari hukuman.
LR kemudian bertanya kepada mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Rikar yang juga berstatus tersangka. Kami dikenalkan dengan petugas Pengadilan Negeri Surabaya, R.K. Tujuannya untuk memilih majelis hakim yang akan mengadili kasus Ronald Tannur.
Berdasarkan informasi tersebut, Hurley mengatakan, jika nanti R diperiksa, penyidik juga akan mendalami apakah R punya pengaruh atau peran dalam kasus tersebut.
Seperti diketahui, ibunda Ronald Tannur, Mireezka Widja (MW) ditetapkan sebagai tersangka suap atau pembebasan dalam kasus penganiayaan berat terhadap Dini yang menjebak putranya.
Awalnya, tersangka Mirizka bertanya kepada pengacara LR yang juga berstatus tersangka. Menjadi penasihat hukum untuk kasus putra Anda. dan bersedia menyediakan dana yang diperlukan untuk menangani kasus ini.
Dalam prosesnya, LR meminta tersangka Zarof Rikar (ZR) memperkenalkan dirinya kepada R, petugas Pengadilan Negeri Surabaya. Untuk memilih majelis hakim yang akan mendengarkan kasus Ronald Tannoor.
Sementara kasusnya masih berlarut-larut di pengadilan, Merizka menyerahkan Rp 1,5 miliar kepada LR yang diterima secara bertahap.
Selain itu, LR menanggung sebagian biaya perkara berdasarkan putusan pengadilan sebesar Rp2 miliar sehingga totalnya menjadi Rp3,5 miliar.
Uang tersebut diberikan kepada hakim PN Surabaya yang memvonis Ronald Tannur, yakni ED (Erintua Damanik), HH (Heru Henandio), dan M (Magpul) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan LR Diduga menerima suap dari
Atas perbuatannya, tersangka Mirizka Widjaja dijerat Pasal 5 Ayat 1 atau Pasal 6 Ayat 1 Huruf A Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. BE untuk menghilangkan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 55 ayat 1-1 KUHP (Anti/LGN). Diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2542.