Ada Duka Ada Bahagia pada Public Figure Indonesia Hari Ini, Marissa Haque meninggal Dunia, Yusuf Mansur Menang Kasasi

Jakarta, disinfecting2u.com – Kabar duka sekaligus bahagia datang dari dua bintang besar dunia hiburan Tanah Air secara bersamaan. Marissa Haque dan Ustad Yusuf Mansur.

Pada Rabu (2/10/2024) ini, Marissa Haque meninggal dunia. Sedangkan Ustad Yusuf Mansur sukses dalam kasus putus akad dan perkaranya mencapai Rp 98,7 triliun.

Dua cerita Marissa Haque dan Yusuf Mansur segera terdengar di telinga masyarakat.

Di bawah ini di bagian tvOnenews adalah rangkuman kedua peristiwa tersebut.

Kakaknya, Soraya Haque, adalah orang pertama yang menceritakan penyebab kematian Marissa Haque. 

Soraya Haque mengatakan, saat adiknya tidak berkutik, Marissa Haque langsung dibawa ke rumah sakit di Bintaro. 

Pihak keluarga juga ingin mengetahui secara detail kondisi Marissa Haque dari dokter serta memahami dan mengetahui secara pasti apakah Marissa Haque benar-benar meninggal atau tidak karena tidak bergerak. 

Marissa Haque mengatakan, dirinya mengembuskan napas terakhir pada Rabu (2/10/2024) pukul 00.43 WIB dini hari.

Saat itu, Nur Khotib Mansur dan Ustad Yusuf Mansur dibebaskan dari perkara yang diajukan sebesar 98,7 triliun Naira.

Pemecatan Ustad Yusuf Mansur terkait dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak perkara Zaini Mustofa pada putusan nomor 2460 K/Pdt/2024. Kasus ini merupakan gugatan yang diajukan Zaini Mustofa yang diduga ingkar janji atau wanprestasi senilai 98,7 triliun.

Informasi yang diterima dari SIPP Pengadilan Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2024), antara lain pembatalan gugatan tertulis yang diajukan Zaini Mustofa terhadap Ustad Yusuf Mansur.

Sebelumnya, Zaini Mustofa menggugat Yusuf Mansur dengan tuduhan ingkar janji karena urusan bisnis.

Zaini bergabung dengan PT Adi Partner Perkasa, Adiansyah dan Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madani bersama Yusuf Mansur dalam kasusnya.

Majelis hakim Pengadilan Jakarta Selatan mengabulkan perkara Zaini pada 13 Juni 2023.

Kasus ini akan berlanjut ke tingkat banding.

Dari hasil banding tersebut, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak putusan dalam putusan nomor 857/PDT/2023/PT DKI.

Putusannya menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara tersebut. 

Hingga akhirnya, kasus tersebut berlanjut ke tingkat Mahkamah Agung. (vsf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top