Jakarta, tvOnenevs.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid tengah berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal List Sigit Prabov dalam rangka pemberantasan mafia tanah.
Pertemuan ini digelar di Mabes Polri pada Jumat (11/8/2024).
Nusran mengatakan, ada tiga konflik pertanahan. Yang pertama berkaitan dengan konflik skala kecil.
“Ada 3 jenis sengketa pertanahan. “Pertama-tama, konflik berskala kecil cenderung terjadi dengan individu yang mempunyai nilai ekonomi rendah,” kata Nusron.
Kemudian tumbukan kedua merupakan tumbukan berskala besar. Hal ini biasanya terjadi antara individu dengan korporasi atau antara individu dengan individu dengan status ekonomi tinggi.
Kemudian antara masyarakat dan pemerintah, khususnya soal pengadaan tanah untuk kepentingan proyek pembangunan strategis nasional. Tentu saja ada ketegangan, kata Nusron.
Sementara itu, Nusron mengatakan Kementerian ATR/BPN dan Polri telah mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan konflik tersebut. Diantaranya, nilai-nilai kemanusiaan diutamakan.
Namun jika nilai kemanusiaan tidak dihormati, pihaknya akan menyelesaikannya dengan eksekusi.
“Kami sepakat dengannya bahwa selama ini kami telah berusaha seefektif mungkin untuk menghilangkan atau mengurangi gesekan dalam menyelesaikan masalah ini dengan mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan.” “Nilai eksekusi baru-baru ini mencapai tingkat sedemikian rupa sehingga komunikasi berbasis masyarakat telah mencapai puncaknya, menurut saya,” kata Nusran.
Sebagai informasi, Menteri Pertanian dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Vahid bersama Kapolri Jenderal Daftar Sigit Prabova mencapai kesepakatan untuk memberantas mafia tanah.
Hal itu terungkap setelah keduanya sepakat pada Jumat (11 Agustus 2024) di Mabes Polri.
Nusran mengungkapkan, hasil kesepakatan tidak akan menoleransi mafia tanah.
“Kita sama-sama sepakat mafia tanah kita tidak ada toleransi, gas akan terus kita suplai ke mereka,” kata Nusran.
Nusran kemudian mengatakan, nantinya akan menerbitkan beberapa pasal tuntutan tindak pidana Pencucian Uang (TPPU). Dan sampai harta itu dikembalikan kepada pemilik tanah.
“Kami menerapkan beberapa pasal kepada mereka yang terbukti bersalah, tidak hanya pidana umum, tapi TPPU kami proses, termasuk penggunaan uang, di mana uang itu ditempatkan, jika ingin dikembalikan kepada negara.” tanah publik, kalau tanah publik, kalau dikembalikan ke rakyat,” jelas Nusran.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listo Sigit Prabovo mengaku mendukung penuh program yang dicanangkan Kementerian ATR/BPN.
“Kami akan mendukung penuh dan segera membentuk gugus tugas bersama untuk mendukung agenda kebijakan ATR/BPN,” kata Listio.
Selain itu, Listo mengapresiasi langkah Menteri ATR/BPN dan akan semakin mempererat kerja sama yang akan dibahas tersendiri pada Rakornas.
“Sebenarnya Polri mendukung apa programnya, apalagi kebijakannya, tentu mendapat instruksi khusus dari Presiden dan tentu kita dukung,” kata Listjo. (ars/raa)