Surabaya, disinfecting2u.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya kembali melanjutkan persidangan kasus dugaan korupsi terhadap mantan Penjabat (Plt) Perusahaan Sumber Daya Daerah di Negara Bagian Bangkalan, Muhammad Kamil. keuangan negara. senilai Rp 1,5 miliar. Enam orang saksi mantan pegawai Kamil hadir dalam sidang hari ini.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kabupaten Bangkalan Mohammad Fahri memanggil saksi antara lain Mariatul Kiptiyah (Bendahara) dan Mohammad Mahari Ardiansyah (CEO). Dalam keterangannya, para saksi mengaku tidak mengetahui adanya kerjasama palsu antara PD Sumber Daya dan PT Aman Bangkalan pada tahun 2019.
“Pak Kamil meminta saya untuk menandatangani perjanjian kerja sama, tapi kami tidak dilibatkan dalam prosesnya,” kata Zainul Hidayatul Kabir, mantan manajer keuangan.
Saksi lain, yang baru mengetahui kerja sama sebelum audit internal, mengatakan hal serupa.
Saksi juga mengatakan, ia menyerahkan uang yang diberikan dalam dua putaran, yakni Rp 500 juta melalui transfer bank dan Rp 1 miliar melalui cek tunai, kepada mantan Bupati Kamil Bangkalan, mendiang Fuad Amin. RSUD Sidoarjo.
“Saat saya bertemu Pak Kamil Ra Fuad, saya diminta keluar ruangan. Tidak ada yang berani bertanya lagi,” kata Mohammad Mahari Ardiansyah, CEO.
Mendengar keterangan saksi, majelis hakim memutuskan menunda sidang pada Selasa, 22 Oktober 2024 dengan agenda sidang lanjutan saksi. Jaksa Mohammad Fakhri mengungkapkan, keterangan saksi memperkuat alat bukti dalam kasus tersebut dengan menegaskan tidak ada bukti kerja sama hukum.
Di sisi lain, kuasa hukum Muhammad Kamil, Ahmad Mudabir mengatakan, sudah ada pemanggilan dari PD Sumber Daya terkait tanggung jawab PT Aman, namun hingga saat ini belum ada tindakan. Dia menekankan pentingnya mengusut CEO PT Aman Rosalina yang hingga kini belum diundang.
“PT Aman mengembalikan Rp50 juta ke PD Sumber Daya, itu menunjukkan ada kaitannya,” ujarnya.
Ahmad berharap jaksa penuntut umum melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Dengan total hadirnya 28 saksi, persidangan ini diharapkan bisa lebih memperjelas kasus dugaan korupsi besar-besaran. (sasaran)