Bandel! Angkot Bodong di Banten Kian Marak

Banten, disinfecting2u.com – Kehadiran angkutan umum ilegal di Banten cukup menonjol. Kementerian Perhubungan Daerah (Dishub) mengumumkan masih banyak bus tak berizin alias bus abal-abal.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten Tri Nurtopo mengatakan angkutan umum palsu semakin meningkat.

Ia mengatakan, ada 400 bus yang disebut tidak resmi dan terdaftar.

“Bus resmi Merah Putih rute Serang – Balaraja hanya berjumlah 349 unit. Namun, bus tidak resmi yang beroperasi pada jalur tersebut ada sekitar 400 unit,” ujarnya, Kamis (11/7/2024).

Hal itu terbukti dalam pemeriksaan, kata dia, banyak di antara mereka yang tidak mengantongi izin.

Dia mengatakan, pertumbuhan angkutan umum abal-abal diduga bermula dari angkutan umum Jakarta yang kemudian dibeli dan dioperasikan di Banten.

Namun, pembeli tidak memperdulikan SIM, dan seringkali tidak memiliki dokumen mobil.

Mengendalikan angkutan umum abal-abal itu sulit, kata Tri, karena pengemudi sering terlibat dalam penyerangan.

Selain itu, tampilan fisik angkutan umum palsu juga diubah untuk mengelabui aparat keamanan di lapangan, bahkan dengan menggunakan nomor palsu.

Tri meminta pihak angkutan umum mendapat izin resmi jika ingin beroperasi di jalur Serang-Balaraja.

Oleh karena itu, Anda bisa menjaga hubungan baik antara pengemudi dan pemilik perusahaan yang memiliki izin resmi.

“Sangat mudah untuk menciptakan kesadaran di kalangan pemilik bisnis,” katanya.

Secara pribadi, Anggota DPRD Provinsi Banten Juheni M Rois meminta kepada Dinas Perhubungan Provinsi Banten untuk menindak tegas keberadaan angkutan umum abal-abal tersebut dengan mencari solusi yang dapat mendamaikan semua pihak.

Sebab, kata dia, yang terpenting ditata agar tidak mengganggu jalur resmi yang ada.

“Jangan sampai pejabat terpilih dalam urusan pergantian. Makanya harus ditegur, atau diarahkan untuk mengurus izin atau apa pun,” kata Juheni. (semut/vsf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top