Bojonegoro, disinfecting2u.com – Pasangan Bupati no. 1 dan calon anggota parlemen (paslon) Bojonegoro Teguh Hariyono-Farida Hidayati pada Sabtu didakwa mengganggu, merintangi, dan mengganggu kampanye debat publik javabup. , di Hotel Estern, warga melaporkannya ke Bawaslu Bojonegoro. Warga yang memberi keterangan bernama Anwar Soleh bersama saksi Supi Hariyono.
Teguh Haryono berstatus Penanggung Jawab II, calon wakil bupati (jawaban), dan Farida Hidayati sebagai Penanggung Jawab I. Kedua pihak Pusat Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) meminta klarifikasi pada Jumat (25/10/2024). ).
Wakil Bupati Farida tiba di posko Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) di Jalan Mliwis Putih, Kelurahan Ngrowo, Kecamatan Bojonegoro Kota sekitar pukul 10.00 WIB. Kedatangannya untuk memenuhi panggilan Bavaslu untuk mengklarifikasi kabar tersebut kepada warga. Ketua Umum Handoko Sosro HW langsung mengklarifikasi hal tersebut kepada pelapor.
Sementara itu, Bupati Teguh Hariyono tidak datang langsung melainkan melakukan klarifikasi melalui internet.
“Saya tidak ikut campur dalam perdebatan itu, saya tidak tahu siapa yang ikut campur, saya kira tidak,” kata Cabup Teguh melalui telepon genggamnya.
Teguh juga memastikan pihaknya memenuhi undangan Bawaslu Bojonegoro untuk melakukan klarifikasi, namun secara online karena sedang berada di luar kota.
Tadi pagi sudah saya klarifikasi dan Mbak Farida dan sore nanti akan saya lihat proses selanjutnya,” ujarnya.
Ditanya apa yang diklarifikasi, pihaknya ditanyai soal kejadian debat publik kemarin, Sabtu (19/10).
“Kenapa begitu? Kenapa begitu? Saya jelaskan yang ada di kamar tapi Mas Anwar (pelapor) tidak ada di kamar. Ya saya jawab semuanya,” sambungnya.
Secara terpisah, H. Anwar Sholeh mengatakan hal serupa. Ia mengaku mengetahui kapan peristiwa itu terjadi, di mana, bagaimana prosesnya, dan dari mana diskusi publik itu berasal.
“Wartawan berharap proses ini berjalan dulu, benar atau salah, ini tugas pengadilan, tapi kami yakin ini adalah dugaan tindak pidana pemilu.
Sementara itu, Koordinator Bidang Pelanggaran, Penerangan dan Pelaporan Pelanggaran, Komisioner Bawaslu Bojonegoro, Weni Andriani membenarkan pihaknya telah meminta klarifikasi baik dari pelapor maupun pelapor.
“Sesuai agenda hari ini, kami meminta klarifikasi baik kepada pelapor maupun terlapor, termasuk para saksi terkait laporan yang disampaikan Pak Anwar Soleh kemarin.
Ia juga mengatakan, klarifikasi akan diberikan kepada semua pihak karena ada bahan yang perlu dipelajari pihaknya. Sesuai aturan, perlu waktu lima hari untuk maju ke tahap berikutnya.
Soal dugaan pasal pelapor, ini juga sedang kita dalami. Pemeriksaan Gakkumdu ini paling lama lima hari kalender atau besok Senin depan pemeriksaan terakhir, jelas Weni.
Ia juga menyinggung dugaan tindak pidana pemilu, yakni UU No. 3 yang menjadi dasar laporan Anwar Sholeh. Angka 4 Pasal 187 Pasal 10 Tahun 2016 menyatakan: “Barangsiapa dengan sengaja mengganggu, merintangi atau menggagalkan kampanye, diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan (atau) denda sebesar besarnya minimal Rp 600.000 atau maksimal Rp 6.000.000”. (keluar/menjauh)