Cekcok Warisan, Seorang Adik di Malang Tega Siram Bensin ke Kakak Kandungnya Saat Salat Hingga Tewas

Malang, disinfecting2u.com – Seorang perempuan bernama Yayuk Fitria (35), ID Dusun Wonorejo RT01/RW15, Desa Tulungrejo, Kecamatan Bhumiasi, Kota Batu, meninggal dunia saat dirawat di RSU Pindad karena luka bakar total. Setelah kakaknya sendiri menyiramkan bensin padanya. Korban meninggal setelah lima hari dirawat di rumah sakit. Tepatnya tadi malam (27/10/2024) pukul 23.30 WIB.

Kapolsek Tirtoyudo AKP Supriono saat dikonfirmasi wartawan, mengatakan, kejadian bermula saat korban (Yayuk) adu mulut dengan adiknya Rulianto (laporan) pada Selasa (22/10/2024) pukul 16.00 WIB. di rumah ibu kandungnya Bonim (57) di Dusun Krujan RT11/RW04, Desa Tamankungaran, Kecamatan Tirtoyuto, Kabupaten Malang.

“Terlapor meminta ganti rugi kepada korban atas biaya pembangunan kamar mandi yang ditempati ibu kandungnya yang tak lain adalah kakak terlapor,” jelas AKP Suprino, Selasa (29/10/2024).

Selain itu, korban (Yayuk) dan Ponim (ibu Jiva) yang menerima permintaan tersebut pun mendatangi rumah tetangganya dan berusaha menghindari konfrontasi.

Sekitar 30 menit kemudian, pelapor meminta Bonim kembali ke rumahnya. Sesampainya di rumahnya, ia dikabarkan kembali bertengkar dengan ibu kandungnya mengenai pengembalian biaya pembangunan kamar mandi di rumahnya.

“Saat itu korban pamit kepada Bonim untuk berangkat salat Ashar di kamar. Selang beberapa saat, orang yang dilaporkan Bonim melihat korban masuk ke kamar tempat korban salat melalui pintu belakang rumah,” suatu saat. jelas AKP Subriono. Bagak menjabat sebagai Kapolri.

Khawatir terjadi sesuatu, Bonyam berlari masuk ke kamar. Namun saat berada di dalam kamar, ia melihat korban mengenakan Mugena/Rukuh (baju salat) dengan kondisi hampir seluruh badannya terbakar.

Sementara itu, saudara laki-laki almarhum berlari keluar melalui pintu depan rumah hingga terbakar hingga korban menyiram bensin,” imbuhnya.

Melihat jenazah anaknya hangus, Bonim memanggil tetangga dan kerabatnya untuk meminta bantuan. Selanjutnya, korban dan terdakwa dilarikan ke rumah sakit.

Saat itu tidak ada laporan ke polsek setempat. Korban dibawa ke RSU Bindad Turen untuk mendapat perawatan, sedangkan terlapor dibawa ke RSUD Kanjuruhan Kebansen, jelas AKP Subriono. 

Korban dinyatakan meninggal pada Minggu (27/10/2024) setelah lima hari dirawat di RSU Bindat Duran.

Poneim juga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tirtoyudo pada Senin (28/10/2-24) pukul 08.30 WIB untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

“Petugas Polsek Tirtoyudo dan Mapolres Malang berhasil menahan dan mengamankannya di RSUD Kanjuruhan karena mengalami luka bakar,” ujarnya. (Lingkungan/Jarak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top