Pemutihan Utang di BRI dan Himbara Lain Ditunggu Petani hingga UMKM, Dirut Sunarso Ungkap Hal Paling Penting: Singgung soal Moral Hazard

Jakarta. .

Menurutnya, undang-undang ini diharapkan bisa menjadi solusi bagi para pengusaha yang kesulitan membayar utang, namun hingga saat ini perbankan pemerintah belum berani membatalkan pinjaman tersebut karena masih ada undang-undang yang dianggap kalah dari pemerintah. . .

Oleh karena itu, kebijakan pembatalan utang ini dinilai penting bagi keberlangsungan UMKM, apalagi ketika regulasinya belum jelas.

“Sebenarnya undang-undang penutupan rekening bank umum sudah lama tertunda. Sejauh ini mereka belum berani karena masih ada berbagai peraturan yang bisa digolongkan sebagai hilangnya lahan. “Jadi yang terpenting Himbara sudah menunggu dokumennya dibuat, khususnya untuk UMKM,” kata Sunarso dalam konferensi pers hasil keuangan BRI Q3-2024 yang disaksikan di Jakarta, Rabu (30/10). ). ) 2024).

Sunarso menambahkan, perlu cara yang jelas mengenai jenis utang yang bisa ditulis, agar terhindar dari moral hazard.

BRI sendiri telah mempertimbangkan potensi dampak undang-undang ini terhadap keuangannya dan akan memasukkannya ke dalam rencana keuangan tahun depan ketika undang-undang tersebut mulai berlaku.

“Sebenarnya yang penting dari dokumen ini adalah untuk memperjelas dokumen tersebut sehingga jika masyarakat masih kuat bisa mencoba mendapatkan uang dan mencoba lagi. Itu hal yang sangat penting. “Silahkan saja pihak bank, dengan pemberian tempat ini tidak merugikan pemerintah,” imbuhnya.

Oleh karena itu, undang-undang ini memberikan peluang baru bagi pelaku usaha UMKM untuk berkembang tanpa membebani anggaran negara.

“Itu yang paling penting, dan yang harus diwaspadai adalah moral hazard. Jangan sampai terjadi moral hazard, dimanfaatkan dengan niat yang tidak baik,” lanjut Sunarso.

Sebelumnya juga diumumkan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan menerbitkan undang-undang untuk menghapuskan kredit macet petani, nelayan, dan usaha kecil dan menengah melalui penerbitan keputusan presiden.

Kami berharap kebijakan penyelesaian utang ini dapat memberikan manfaat bagi petani, nelayan, dan UMKM, sehingga dapat menemukan peluang baru untuk mengembangkan perekonomiannya. (rpi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top