Hapus Utang UMKM Bisa Dilakukan Asalkan Upaya Penagihan sudah Maksimal, Ini Kata OJK

Jakarta, disinfecting2u.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pinjaman UMKM yang tidak dilunasi meski telah melalui proses restrukturisasi (proses keringanan) dapat dibatalkan.

CEO Pengawasan Perbankan OJK Diane Adiana Ray menegaskan, pembatalan klaim atau pencucian utang hanya bisa dilakukan jika upaya penagihan sebelumnya, termasuk restrukturisasi, sudah optimal.

Namun prinsip ini hanya berlaku bagi bank-bank milik negara atau lembaga keuangan milik negara lainnya.

“Hal itu dapat dilakukan oleh bank-bank milik negara dan/atau badan usaha jasa keuangan non-bank milik negara, dengan syarat pekerjaan penagihan dilakukan dengan sebaik-baiknya, termasuk pekerjaan restrukturisasi, tetapi tidak dapat ditagih,” kata Dian di Jakarta, Jumat (1 ) /11/2024).

Diane menjelaskan, ketentuan tersebut disahkan melalui Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). 

“Pada prinsipnya UU P2SK telah mengatur pelunasan dan penghapusan piutang tak tertagih dapat dilakukan bagi UMKM untuk mendukung fasilitas pembiayaan yang fleksibel kepada UMKM,” ujarnya.

OJK mendukung langkah tersebut karena akses pembiayaan bagi UMKM menjadi faktor penting dalam memperkuat perekonomian nasional

Menurut Diane, UU P2SK juga menegaskan bahwa kerugian akibat hapus buku tidak dianggap sebagai kerugian negara sepanjang tindakan tersebut dilakukan dengan itikad baik dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang sehat.

“Jadi ini ketentuan khusus terkait bank BUMN dan hanya terkait UMKM, begitulah diatur dalam UU P2SK,” imbuhnya.

OJK berharap rancangan peraturan negara (RPP) yang sedang disusun sebagai petunjuk teknis pasal 250 dan 251 UU P2SK dapat memperjelas tata cara penghapusan usulan peraturan perundang-undangan.

Ketua OJK Mahendra Siregar menambahkan, Kementerian Keuangan saat ini sedang menyusun peraturan mengenai hapus buku dan proses hapus buku.

“Saat ini sedang dikembangkan payung hukum yang sesuai untuk hal tersebut, antara lain aspek kriteria nominal dan durasi, serta penilaian terhadap cakupan data yang akan menjadi sasaran kebijakan ini,” ujarnya.

Mahendra berharap aturan tersebut segera rampung, mengingat UU P2SK sudah hampir dua tahun berlaku sejak diundangkan pada 12 Januari 2023. Kebijakan ini dinilai penting untuk mendukung UMKM bersaing dengan produk impor.

“OJK siap mendukung kebijakan tersebut dan tentunya kami memiliki pedoman tersendiri yang sejalan dengan hal tersebut,” pungkas Mahendra.

Melalui kebijakan ini diharapkan UMKM dapat berkembang dan berkontribusi positif terhadap perekonomian nasional. (semut/rpi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top