Prabowo Bentuk Badan Intelijen Keuangan Baru di Kemenkeu, Sri Mulyani Punya Kendali untuk Tugasnya Ini

Jakarta, disinfecting2u.com – Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini membentuk Badan Keuangan, Informasi, dan Teknologi Informasi yang kini resmi berada di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Ternyata, Kementerian Keuangan tidak lagi berada di bawah Kementerian Koordinasi Perekonomian, melainkan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Pembentukan badan intelijen merupakan langkah penting dalam memperkuat struktur di Kementerian Keuangan dan diresmikan melalui Keputusan Presiden Nomor 158 tahun 2024.

Dengan demikian, kami berharap hal ini dapat mendukung peran Kementerian Keuangan dalam mengelola data dan informasi keuangan nasional.

Sebelumnya, dalam Perpres 57/2020, struktur organisasi Kementerian Keuangan tidak memuat departemen informasi keuangan ini.

Namun kini Menteri Keuangan Sri Molyani kembali mendapat pangkat tertinggi untuk mengisi jabatan strategis di lembaga tersebut.

“Organisasi Teknologi, Penerangan, dan Informasi Keuangan merupakan anak perusahaan menteri dan bertanggung jawab kepadanya. Pasal 52 Perpres 158 Tahun 2024 menyatakan: “Organisasi Teknologi Informasi, Informasi, dan Keuangan dipimpin oleh Presiden. 1 dan 2, dikutip Kamis (7/11/2024).

Menurut Pasal 53, organisasi ini bertanggung jawab atas pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, termasuk data, informasi, dan informasi keuangan. 

Secara khusus, lembaga ini bertugas merumuskan kebijakan teknis, merencanakan dan mengelola teknologi informasi, data, dan informasi keuangan.

Mereka juga akan terlibat dalam pengorganisasian transformasi digital dan manajemen perubahan.

Selain itu, lembaga ini akan memantau, mengevaluasi, dan melaporkan kinerja tugasnya, seperti pengelolaan data dan teknologi informasi, transformasi digital, dan lain-lain.

“Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi dan informasi keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat C.

Selain itu, Badan Intelijen Keuangan juga melaksanakan tugas administratif dan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.

Pada saat yang sama, Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa Badan Kebijakan Fiskal (BKF) akan dilebur ke dalam Direktorat Jenderal (Ditjen) Strategi Perekonomian dan Fiskal, yang baru-baru ini dibentuk pada pemerintahan Praboa.

Fungsi BKF akan dialihkan ke Direktorat Jenderal baru ini

Berdasarkan Perpres Nomor 158 Tahun 2024, struktur Kementerian Keuangan kini mencakup dua direktorat jenderal baru: Direktorat Jenderal Strategi Perekonomian dan Keuangan dan Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pembangunan Sektor Keuangan.

“Dalam struktur baru, BKF akan diintegrasikan ke dalam Direktorat Jenderal Strategi Perekonomian dan Keuangan,” kata Danny Sorjantoro, Kepala Kantor Pelayanan Komunikasi dan Informasi Kementerian Keuangan.

Selain itu, Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) juga akan berada di bawah Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pembangunan Sektor Keuangan, sedangkan Sekretariat KSSK kini berada di lingkungan Direktorat Jenderal.

Langkah restrukturisasi ini menunjukkan niat pemerintah untuk memperkuat stabilitas dan pengelolaan keuangan pemerintah dengan memulihkan struktur yang lebih efisien dan terintegrasi. (rpi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top