Yogyakarta, disinfecting2u.com – Pemerintah Daerah (Pemda) DIY telah resmi menerbitkan Instruksi Gubernur DIY (InGub) Nomor 5 tentang Pembenahan dan Perlindungan Minuman Beralkohol. InGub, yang dirilis hari ini, menyasar para pemimpin di seluruh sektor DIY.
“Mulai hari ini tanggal 30 Oktober 2024 dan akan dikirimkan kepada seluruh pengurus dan Wali Kota DIY yang memiliki informasi hukum melalui Sekretariat DPRD. Kemudian tembusannya akan dikirimkan ke Kementerian Perdagangan agar semua bisa bersinergi. Bisa,” kata Benny Suharsono, Sekda DIY, Rabu (30/10/2024).
Prinsipnya, lanjut Benny, gubernur dan wali kota wajib menjalankan arahan tersebut.
“Semua perintah harus sesuai dengan arahan tersebut. Gubernur dan Wali Kota bertindak berdasarkan Ingube,” kata Beni.
Berdasarkan salinan yang diperoleh awak media, InGub Nomor 5 Tahun 2024 terdiri dari delapan kata.
Pertama, buatlah daftar penjual langsung, pengecer, produsen, importir terdaftar minuman beralkohol, distributor, subdistributor, toko bebas bea dan pelaku usaha lain yang menjual minuman beralkohol. Mendistribusikan, menjual dan/atau menyimpan minuman
Kedua, memastikan peredaran, penjualan, dan/atau penyimpanan minuman beralkohol mematuhi peraturan perundang-undangan, antara lain:
A diperbolehkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
B. Itu diadakan sesuai izin.
C. Peredaran minuman beralkohol tidak dilakukan di tempat terlarang dan tidak melanggar jarak minimal yang ditentukan peraturan perundang-undangan.
D Pelaku usaha dilarang menjual minuman beralkohol kepada pelanggan yang berumur dibawah dua puluh satu (21) tahun
Penjualan minuman beralkohol secara online termasuk sistem layanan pengiriman elektronik dilarang.
Ketiga, membuat dan/atau mengatur kelompok minuman beralkohol.
Keempat, meningkatkan peran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) dalam pengawasan minuman beralkohol.
Kelima, melibatkan dan mendorong peran lingkungan sekitar, desa, RT, RW, kesejahteraan sosial dan sektor masyarakat lainnya dalam pengendalian dan perlindungan konsumsi alkohol.
Keenam, penegakan hukum yang mengatur dan melindungi terhadap pelanggaran ketentuan peredaran, penjualan, dan pengaturan minuman beralkohol.
Ketujuh, menganalisis dan mengevaluasi produk legislasi negara terkait pengaturan dan pengawasan minuman beralkohol, termasuk percepatan penyiapan produk legislasi negara yang diperlukan untuk pengaturan dan perlindungan minuman beralkohol. dengan melakukan negara bagian
Kedelapan, segera menyampaikan pelaksanaan perintah Gubernur dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak berlakunya perintah gubernur. (scp/buz)