PBNU Nonaktifkan Pengurus yang Jadi Calon Kepala Daerah Maupun Tim Pemenangan

Jakarta, disinfecting2u.com – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah mengeluarkan surat pemberhentian kepengurusan Nahdlatul Ulama (NU).

Surat nomor 2500/PB.01/A.I.01.08/99/10/2024 Tentang penonaktifan administratif Nahdlatul Ulama tanggal 7 Oktober 2024

Wakil Sekjen PBNU Faisal Saima menegaskan agar seluruh warga dan pengurus NU di semua tingkatan agar menjadikan “Sembilan Prinsip Politik Kewarganegaraan NU” sebagai landasan pedoman kebijakan.

“Seluruh pengurus Nahdlatul Ulama di seluruh tingkatan pemerintahan masuk dalam daftar calon kepala daerah tetap. dan tim pemenangan calon kepala daerah. otomatis lepas dari kepengurusan NU,” Faisal Saimaa di Jakarta Dikatakan pada Sabtu (12/10/2024)

Faisal menegaskan, seluruh pengurus tingkat NU yang menjadi calon kepala daerah tetap dan termasuk dalam tim pemenangan otomatis diberhentikan sementara dari kepengurusan NU.

Surat itu menyatakan beberapa poin.

Pertama, seluruh warga dan pengurus Nahdlatul Ulama di semua tingkatan harus mengadopsi “9 Poin Pedoman Politik Kewarganegaraan NU”.

Kesembilan pedoman ini diputuskan pada Muktamar NU ke-28 tahun 1989 di Pondok Pesantren Al-Munavir Krapiak, Yogyakarta. untuk dijadikan landasan bagi kegiatan-kegiatan politik terkait

Kedua, sebagai bagian dari implementasi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama memutuskan seluruh pengurus NU di seluruh tingkat kepengurusan masuk dalam daftar calon tetap pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur, raja muda dan wakil walikota akan secara otomatis dinyatakan tidak aktif Sejak tanggal daftar pelamar tetap dibuat

Ketentuan terkait masa tidak aktif tersebut berlaku hingga berakhirnya masa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024. Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota

Ketiga, memerintahkan ketua lembaga dan departemen khusus PBNU, ketua umum organisasi independen perantara. Ketua Pengurus Daerah Nahdlatul Ulama dan seluruh Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama mengambil keputusan untuk menyampaikan laporan tertulis kepada Pengurus Nahdlatul Ulama paling lambat tanggal 14 Oktober 2024 (muu).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top