Jakarta, disinfecting2u.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan aparat penegak hukum berupaya memulangkan mantan CEO Investree Adrian Gunadi ke Indonesia untuk menghadapi dakwaan jasa keuangan.
“OJK bekerja sama dengan otoritas hukum dalam melakukan proses penegakan hukum terhadap Adrian Gunadi di industri jasa keuangan, termasuk pengembalian hukum Adrian Gunadi,” kata Direktur Pengawasan Lembaga Keuangan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan O.J. direktur lembaga jasa keuangan lainnya di Jakarta. Agusman, Rabu (6/11/2024).
Sesuai Peraturan OJK No. 10/POJK.05/2022 tentang Jasa Pembiayaan Bersama Teknologi Informasi (POJK 10/2022), Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Investree wajib memutuskan pembatalan dan suatu kelompok melakukan likuidasi. Selambat-lambatnya 30 hari kalender sejak tanggal pembatalan izin usaha, Agusman Investri mengatakan, setelah pembatalan izin usaha, tagihan kreditur (debitur) akan dibayar.
Debitur tetap harus membayar seluruh hutangnya kepada debitur atau kreditur. Proses pemenuhan tugas tersebut dilakukan melalui kelompok likuidasi.
OJK membatalkan izin usaha Investree berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024.
Tidak disetujuinya izin usaha Investree terutama disebabkan oleh pelanggaran modal minimum dan pelanggaran terhadap pekerjaan dan layanan yang diberikan oleh POJK No. 10/POJK.05/2022 tentang Jasa Keuangan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). kepada masyarakat.
Dalam rangka mewujudkan industri LPBBTI yang sehat, terintegrasi, inklusif, tangguh dan berketahanan, OJK akan mengambil langkah penguatan pengawasan terhadap organisasi industri LPBBTI dan menyiapkan perubahan POJK 10/2022.
OJK juga berupaya mengembangkan dan memperkuat industri LPBBTI, Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri LPBBTI 2023-2028 (ant/nba)