Tamara Tyasmara Menyesal Berhubungan dengan Terdakwa Yudha Arfandi Sang ‘Eksekutor’ Dante

Jakarta, disinfecting2u.com – Tamara Tjasmara menanggapi keputusan hakim yang memvonis Yudha Arfandi 20 tahun penjara atas pembunuhan berencana terhadap putranya Dantes.

Usai persidangan, Tamara mengaku menghormati keputusan hakim yang memvonis bersalah terdakwa.

Namun, Tamara mengatakan bahwa Dantes tidak akan mendapat hukuman apa pun.

Tamara berkata pada 11 Mei 2024, “Tidak peduli hukumannya, 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati, tidak akan merenggut nyawa anak saya.”

Meski begitu, Tamara mengatakan dia akan terus memantau prosesnya seiring berjalannya proses.

Dia berharap juri akan mengambil keputusan yang adil atas pembunuhan putranya.

“Tapi belum selesai karena masih ada banding. Saya yakin juri adalah wakil Tuhan di muka bumi dan keadilan Dante akan ditegakkan,” ujarnya.

Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis terdakwa Yudha Arfandi setelah terbukti sengaja membunuh anak Tamara Tyasmara, Dante (6).

“Meyakinkan terdakwa Yudha Arfand secara sah bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Mohon terdakwa divonis 20 tahun penjara,” kata Hakim Ketua Immanuel Tarigan saat membacakan putusan PN Jaktim.

Hakim memvonis Yudha Arfand bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana.

Putusan hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjatuhkan hukuman mati terhadap Yudha Arfandi.

Dalam dakwaan jaksa, Yudha Arfandi diduga menenggelamkan Dante di kolam setinggi 12 kaki dan kedalaman 1,5 meter pada 27 Januari 2024 di sebuah kolam renang di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Hal ini berujung pada meninggalnya Dantes, putra Tamara Tyasmara dan Agger Dimas (lgn).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top