Sudah Diatur Jokowi, Ini Tugas Para Penasihat, Utusan, dan Staf Khusus yang Dilantik Presiden Prabowo Subianto

Jakarta, tvOnenews – Presiden Prabowo Subianto baru saja menunjuk penasihat khusus, utusan khusus, dan staf khusus presiden.

7 orang Penasihat Khusus beserta 7 orang Utusan Khusus dan 1 orang Staf Khusus dilantik pada Selasa, 22 Oktober 2024 di Istana Negara, Jakarta.

Penunjukan Staf Khusus Presiden berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 140/P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Staf Khusus Presiden.

Tujuh penasihat khusus yang ditunjuk Presiden Prabowo antara lain:

1.⁠ Wiranto (Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan).

2.⁠ Luhut Binsar Pandjaitan (Penasihat Khusus Presiden Bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan).

3.⁠ Dudung Abdurachman (Penasihat Khusus Presiden Pertahanan Negara, Ketua Komite Kebijakan Industri Pertahanan).

4.⁠ Purnomo Usgiantoro (Penasihat Khusus Presiden Bidang Energi).

5.⁠Muhadjir Effendi (Penasehat Khusus Presiden Haji).

7.⁠ Terawan Agus Putranto (Penasihat Khusus Presiden Bidang Kesehatan).

Selain itu, Presiden Prabowo juga melantik 7 orang utusan khusus berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 76/M Tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden Periode 2024-2029.

Tujuh utusan khusus yang dilantik Presiden Prabowo antara lain:

1.⁠ Muhammad Mardiono (Utusan Khusus Presiden untuk Keamanan Pangan).

2.⁠ Setiawan Ichlas (Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan).

3.⁠ Miftah Maulana Habiburrahman (Duta Khusus Presiden Bidang Kerukunan Umat Islam dan Pengembangan Sarana Keagamaan).

4. Rafi Ahmad (Duta Khusus Presiden untuk Pembangunan Generasi Muda dan Pekerja Seni).

5. Ahmed Ridha Sabana (Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital).

6. ⁠Marie Elka Pangestu (Utusan Khusus Presiden untuk Perdagangan Internasional dan Kerjasama Multilateral).

7.⁠ Zita Anjani (Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata).

Selain itu, Presiden Prabowo menunjuk Yowi Vidianto sebagai Staf Khusus Presiden berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 75/M Tentang Pengangkatan Staf Khusus Presiden yang diatur oleh Jokowi.

Selain para menteri, total ada 15 orang pembantu presiden tambahan yang menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing.

Tugas dan tanggung jawab tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 137 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat, 18 Oktober 2024, dua hari sebelum meninggalkan jabatannya.

Dalam Keputusan Presiden No. 137 Tahun 2024 mengatur bahwa Staf Khusus Presiden dibentuk untuk memperlancar tugas Presiden. Mengutip Pasal 2 Peraturan tersebut dalam Perpres, tugasnya adalah sebagai berikut.

(1). Penasihat Khusus Presiden mempunyai sejumlah tugas yang menjadi tanggung jawab Presiden di luar tugas yang telah ditetapkan dalam struktur organisasi kementerian dan lembaga pemerintah lainnya.

(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Penasihat Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden.

(3) Laporan pelaksanaan tugas Penasihat Khusus Presiden disusun oleh Sekretaris Kabinet.

Sedangkan utusan khusus presiden dibentuk untuk memperlancar tugas presiden. Tugas mereka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 adalah sebagai berikut.

(1) Utusan Khusus Presiden melaksanakan fungsi tertentu yang diberikan Presiden di luar fungsi yang telah termasuk dalam susunan organisasi kementerian dan lembaga pemerintah lainnya.

(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden.

(3) Laporan pelaksanaan tugas Utusan Khusus Presiden disusun oleh Sekretaris Kabinet.

Kemudian, staf khusus presiden dibentuk untuk memperlancar pelaksanaan tugas presiden. Tugas mereka berdasarkan Pasal 34 adalah sebagai berikut.

(1) Staf Khusus Presiden melaksanakan fungsi tertentu yang diberikan Presiden di luar fungsi yang telah termasuk dalam struktur organisasi kementerian dan lembaga pemerintah lainnya.

(2) Staf Khusus Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 15 (lima belas) orang Staf Khusus Presiden.

(3) Staf khusus Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi Sekretaris Pribadi Presiden.

Kemudian, Pasal 35 menjelaskan staf khusus Presiden bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.

Pelaksanaan tugasnya juga dikoordinasikan oleh Koordinator Staf Khusus Presiden yang diangkat oleh Presiden dari Staf Khusus Presiden.

Kemudian, setiap staf khusus presiden akan bertanggung jawab kepada presiden dalam menjalankan tugasnya.

Staf Khusus Presiden juga wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan koordinasi yang baik dengan instansi pemerintah dalam menjalankan tugasnya. (rpi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top