Yogyakarta, disinfecting2u.com – Polda DIY memusnahkan ribuan botol minuman beralkohol berbagai jenis dalam operasi 4 hingga 18 Oktober 2024.
Secara keseluruhan, minuman keras yang dimusnahkan meliputi 2.030 botol produksi, empat botol dan 21 botol plastik berisi campuran alkohol.
Sebelumnya, pemusnahan dilakukan dengan cara membuang isinya ke wastafel yang langsung mengalir ke saluran. Sedangkan botolnya akan dimusnahkan petugas kami di lokasi lain, kata AKBP Rudy Setiawan, Wakil Kapolresta Yogyakarta, usai pembongkaran. . , Selasa (22/10/2024).
Ribuan minuman dari berbagai merek bersumber dari Yogyakarta hingga Surabaya dan Semarang dengan menggunakan jasa pesan antar.
“Umumnya kalau miras campur, ada masyarakat yang meracik sendiri di rumah. Namun ada juga masyarakat yang membeli tapi menjualnya kembali seperti agen,” kata Kasatresnarkoba Polda DIY, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra.
Terkait sanksi yang diberikan kepada pedagang, Polda DIY menindak pemberian tip maupun pelanggaran ringan (tipping) dengan mengacu pada peraturan daerah.
Pemusnahan miras ini merupakan audiensi antara pimpinan daerah Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama dan MUI DIY, serta kapolsek setempat setelah maraknya peredaran miras di wilayahnya yang dapat mengkriminalisasi berbagai tindakan seperti kejahatan jalanan, pemerasan, kekerasan. dan lainnya. Apalagi kita sedang memasuki fase kampanye Pilkada 2024 yang bisa mengarah pada jaminan sosial dan penegakan hukum.
Pada hari ini, total 1.564 botol disita dan dimusnahkan di lingkungan Polres Bantul. Rinciannya, 398 botol minuman keras berbagai merek dan 1.166 minuman keras campuran.
Sementara itu, sebanyak 1.253 botol yang terdiri dari 1.103 botol minuman keras produksi berbagai merek, 25 kaleng minuman keras produksi, 134 botol, dan satu galon minuman keras campuran berada di wilayah hukum Polres Kulon Progo. (scp/u)