DPR RI Siap Akomodasi Tuntutan Hakim, Tinggal Menyimpulkan Permintaan

Jakarta, disinfecting2u.com – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco mengatakan pembahasan dengan hakim yang tergabung dalam Majelis Hakim Indonesia (SHI) hanya boleh merangkum apa yang diminta hakim.

Kata Pak Dasco, Selasa (8/10/2024) di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.

Sebab, menurut dia, pihaknya sebelumnya sudah mendapat pemberitaan dari media mengenai tuntutan Hakim saat menjalankan tugasnya.

Ia juga mengatakan, pihaknya mengoordinasikan perundingan dengan organisasi terkait lainnya yang ikut serta dalam rapat hakim tersebut.

“Kita bertemu sekaligus, bisa dicek ke menteri, administrasi reformasi dan kantornya, bisa dicek ke menteri, bisa dicek ke menteri HAM, kita ketemu. Kesimpulan sebenarnya,” ujarnya.

Ia pun berharap pengadilan mampu menanggapi permintaan hakim yang meminta agar misa ditiadakan pada 7-11 Oktober 2024.

Dikatakannya bahwa “apa yang seharusnya dikomunikasikan dapat dikomunikasikan tanpa mengganggu pekerjaan pokok yang tentunya mengganggu kebutuhan masyarakat”.

Lebih lanjut dia menyatakan, hal itu dilakukan agar penyelenggaraan peradilan tidak terganggu oleh pungutan liar.

Ia berkata: “Kami berharap dapat segera menyelesaikan pembahasan dengan para hakim agar tidak ikut campur. Tembak pekerjaan yang seharusnya dilakukan untuk rakyat.”

Untuk itu, dia menegaskan DPR RI sepakat menetapkan aturan kesejahteraan hakim dalam rancangan undang-undang (RUU) tentang status hakim.

“Selain itu, sebelumnya kita telah sepakat bahwa selain tunjangan sosial, tunjangan dan lain-lain, dari segi Undang-Undang Kedudukan Hakim masih banyak hal yang perlu diperbaiki agar hakim di seluruh Indonesia terjamin dalam banyak hal. . katanya.

Beberapa tuntutan hakim dalam rapat tersebut adalah segera merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Jaminan Keuangan Hakim di Mahkamah Agung, serta menaikkan gaji pokok dan tunjangan jabatan menjadi 142 persen. . (semut/ebs) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top