Ditreskrimsus Polda Jabar, Tetapkan Tersangka Kasus Proyek Fiktif Insentif Nakes RSUD Palabuhan Ratu

Bandung, tvOnenevs.com – Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat mengungkap kasus proyek insentif tenaga kesehatan Covid-19 palsu (telanjang) yang mencapai Rp 5,4 miliar pada 2020-2021. Rumah Sakit (RSUD Ratu Kabupaten Sukabumi).

 

DP berhasil menetapkan tiga tersangka, yaitu mantan Direktur RSUD Palabuhan Ratu, mantan Kepala Pelayanan SR, dan mantan Wakil Direktur Bank Dunia Bidang Pelayanan Kesehatan dan Pembiayaan. 

 

Sebelumnya, mantan Kepala Bidang Covid-19 RSUD Palabuhan Ratu Sukabumi, H.C. Ditetapkan sebagai tersangka dan divonis 4,5 tahun penjara. 

 

Kabid Humas Polda Jabar Kompol Jules Abraham Abast mengatakan, penetapan tiga pria berinisial DP, SR, dan VB sebagai tersangka merupakan perkembangan dari kasus sebelumnya yang menyita Mahkamah Agung. Ketiganya adalah mantan direktur rumah sakit setempat, mantan kepala pelayanan, dan mantan wakil koordinator pelayanan kesehatan dan keuangan. 

 Jules dari Mapolda Jabar (10/3/2024) menyatakan, “Modusnya adalah membuat data palsu pada proses pengajuan dana insentif tenaga kesehatan penanganan Covid-19 dan kemudian membuat laporan pertanggungjawaban palsu. .

 

Jules mengatakan, Direktur RSUD DP Palabuhan Rata menyerahkan nama nakes yang tidak merawat pasien Covid-19 sebagai jaminan untuk mendapat insentif bagi nakes yang merawat pasien Covid-19. Penerapan insentif tersebut bersumber dari dana APBN 2020 dan APBD 2021.

 

Dikatakannya, dalam proses pengajuan, DP dibantu oleh SR dan VB UPTD Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan Keuangan RSUD Negeri Palabuhan. Keduanya melakukan administrasi aplikasi. 

 

“Pendapatan dari pembayaran nakes akan dikumpulkan dan digunakan untuk mendanai kamar Covid-19, disalurkan kepada nakes dan non nakes serta kebutuhan pribadi,” ujarnya.

 

Jules mengatakan, akibat perbuatan para tersangka, negara dirugikan hingga Rp5.400.550.763 berdasarkan audit BPKP yang mewakili Provinsi Jawa Barat. Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 Pasal 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana. Kejahatan korupsi. Korupsi.

 

Rencananya ketiga tersangka akan dilaksanakan tahap kedua bersama Kejati Jabar, kata Jules.

 

Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Jabar AKBP Maruli Parde mengatakan, nama tenaga kesehatan yang tidak merawat pasien Covid-19 namun mengaku mendapat insentif mencapai 1.300 orang. Insentif yang diterima setiap nakes bervariasi mulai dari Rp7 juta hingga Rp15 juta. 

 

“Kami telah berhasil memulihkan aset sebesar Rp 4,8 miliar dari kerugian Rp 5,4 miliar akibat audit tersebut. Kami masih mengejar aset lainnya,” ujarnya.

 

Maruli mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut, termasuk membuka kemungkinan lain. 

 

(cep/fis)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top