Jakarta, disinfecting2u.com – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto resmi memperkenalkan Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) untuk memperkuat dan menegakkan hukum di sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM).
Pembentukan departemen ini menunjukkan bahwa pemerintah telah mengambil langkah serius untuk memastikan penerapan undang-undang di sektor-sektor yang memiliki kepentingan strategis bagi negara.
Direktorat Jenderal Gakkum dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 169 Tahun 2024 (Perpres) tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang ditandatangani Prabowo pada 5 November 2024.
Pembentukan Direktorat Jenderal Gakkum bertujuan untuk memberantas kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI) yang semakin marak di banyak wilayah Indonesia.
Dirjen ini diharapkan dapat membantu memulihkan hukum dan ketertiban di bidang energi, memastikan kepatuhan dan mengurangi dampak negatif dari kegiatan penambangan liar yang merugikan lingkungan dan masyarakat.
Direktorat Jenderal Gakkum berada di bawah pengawasan langsung Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan dikelola oleh Direktur Jenderal yang bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan penegakan hukum di bidang ESDM.
Pasal 24 yang diumumkan pada Kamis (7/11/2024) berbunyi: “Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang penegakan hukum energi dan sumber daya mineral.”
Berdasarkan Pasal 25, CEO Gäkkum mempunyai beberapa tugas pokok, antara lain:
A. merumuskan kebijakan terkait pencegahan, pemantauan kepatuhan, penanganan pengaduan, penyidikan, sanksi administratif, penegakan hukum pidana dan dukungan terhadap kegiatan penegakan hukum di bidang ESDM.
B. Implementasi kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, penyidikan, serta penegakan hukum pidana dan administrasi di bidang ESDM.
C. Mengkoordinasikan dan menyinkronkan pelaksanaan kebijakan penegakan hukum ESDM.
D. mengembangkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang berkaitan dengan penyelenggaraan penegakan hukum di bidang ini.
E. Memberikan bimbingan teknis dan arahan dalam pelaksanaan kebijakan penegakan hukum di bidang ESDM.
F. memantau, menganalisis, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan kebijakan tersebut.
G. Mengelola di lingkungan Direktorat Jenderal Gakkum.
H. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh menteri.
Dengan adanya Ditjen Gakkum, pemerintah berkomitmen menindak aktivitas ilegal dan memastikan supremasi hukum dalam pengelolaan energi dan sumber daya mineral di Indonesia. (rpi)