Jakarta, disinfecting2u.com – Raden Adante, putra penyanyi Tamara Tsamara, mendakwa Yudha Arfandi atas pembunuhan Khalif Pramudayo alias Dante.
(Senin, 4/11/2024)
Majelis hakim menilai Yuda melanggar Pasal 340 KUHP dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.
Putusan hakim tersebut lebih ringan dibandingkan permintaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman mati bagi Yehuda.
Dalam putusan tersebut, hakim menyebutkan beberapa faktor yang menguntungkan terdakwa, antara lain terdakwa tidak dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.
Namun yang menjadi beban bagi terdakwa adalah perlakuan yang dilakukan Yuda dianggap ribut dan meresahkan masyarakat serta adanya keinginan terdakwa untuk melindungi anak tersebut.
Terdakwa mengajukan banding berdasarkan putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta.
Terdakwa Yudha Arfandi berkata: Lamaranmu bagus.
Berdasarkan tuntutan jaksa, pada 27 Januari 2024, Yuda menenggelamkan Dante sedalam 12 meter di kolam sedalam 1,5 meter di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Hal ini menyebabkan Dante tenggelam (semut/lgn).