Jakarta, disinfecting2u.com – Ketua Yayasan Darussalam An’nur Tangerang Sudirman, Banten, Tangerang, yang menganiaya anak yatim piatu di Panti Asuhan Ustad Fatih Karim, mengungkapkan kemarahannya atas perbuatannya.
“Benarkah dari Sudirman?” kata Guru Fatih Karim dalam video yang diunggah di akun Instagramnya, Kamis (17/10/2024), disinfecting2u.com berkata, “Kamu minta dibangunkan sekolah Islam, mungkin kamu sedang membangun sekolah Islam. sekolah. kerajaan iblis.
Ustad Fatih Karim melanjutkan, “Ada yang harus kamu lakukan setelah salat Tahajjud.” Ustad Fatih Karim menuntut hukuman mati bagi Sudirman, dan kekerasan seksual yang dilakukan Sudirman, ketua yayasan, menghancurkan masa depan. . ini adalah anak yatim piatu.
“Saya minta wakil rakyat segera mengusut Sudirman dan menghukumnya seberat-beratnya. “Saya ingatkan, Sudirman akan dieksekusi bahkan dikebiri,” tanya guru Fatih Karim.
Ustad Fatih Karim juga meminta seluruh anggotanya untuk menjaga sekolah Islam tempat para santrinya belajar.
Beliau berpesan: “Ini adalah pesan untuk melindungi sekolah Islam kita.
Dalam video tersebut, guru Fatih Karim mengungkapkan dirinya meminta Sudirman, ketua yayasan yang membesarkan banyak anak di panti asuhan, untuk mendapatkan uang.
Ustad Fatih Karim: “Pernah bapak datang ke saya dengan permohonan menggunakan video yang mengatasnamakan pesantren, lalu bapak meminta uang kepada saya untuk membangun pesantren untuk anak yatim,” kata Ustad Fatih Karim. .
“Tetapi jika Anda sedang membangun kerajaan iblis,” lanjut guru Fatih Karim.
Guru Fatih Karim mengaku sejak awal sudah curiga dengan sosok Sudirman.
“Saya merasakan emosi para donatur yang Anda tipu! Kata Guru Fatih Karim.
Guru Fatih Karim: “Sebagai informasi, Anda menganiaya lebih dari 27 anak yatim piatu dan siswa berusia 8 hingga 14 tahun.
“Masa depan mereka hancur… Rusaaaaakkk jiwa mereka…” sambung guru Fatih Karim dengan suara bergetar.
Setelah itu, Ustad Fatih Karim mengutip hadits Seyedina Ali yang mengatakan akan membakar orang.
“Jika kami membakar orang, kami juga akan membakar kaum homoseksual,” kata guru Fatih Karim.
“Kamu tidak berhak mendapatkan apa pun selain Jahanam dan kamu akan menderita kematian di dunia ini,” lanjut Ustad Fatih Karim.
Ustad Fatih Karim berharap kejadian serupa tidak terulang kembali. Apalagi jika orang yang memakai gamis mengatakan bahwa dia adalah buatan Kiya.
“Jangan berharap para pemimpin dan seluruh orang berkuasa di negeri ini bisa berhenti menyerukan azab Allah,” harap Ustaz Fatih Karim.
Di akhir, guru Fatih Karim berdoa kepada Allah SWT untuk menyelamatkan negara ini.
“Ya Tuhan, ampunilah kami… Selamatkan kami… Selamatkan anak dan keluarga kami… meski dari kekejaman hewan yang menjijikkan,” harap guru Fatih Karim.
Sebagai informasi, pernah dilaporkan adanya kasus pelecehan seksual terhadap anak-anak yang tinggal di Panti Asuhan Darussalam Annur, Tangerang, Banten.
Panti asuhan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi anak-anak, namun malah menjadi tempat di mana tidak seorang pun kecuali pemilik fasilitas tersebut yang mengalami pelecehan seksual.
Peristiwa kekerasan seksual ini pertama kali diketahui saat salah satu korban melapor kepada orang tuanya dengan surat P (16).
Sementara polisi menetapkan tiga tersangka yakni Sudirman (49), Ketua Yayasan Yusuf Bakhtiyar (30), dan Yandi Supriyadi (28).
Yandi saat ini masih masuk dalam Daftar Pengungsi atau Daftar Keinginan (DPO). Sementara itu, polisi telah menangkap Sudirman dan Yusuf sedang menjalani pemeriksaan psikologis.
Sudirman (49) dan Yusuf Bakhtiyar (30), pemilik dan pengurus panti asuhan yang menganiaya anak-anaknya, memeriksakan kesehatan mental mereka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ari Syam Indradi mengatakan, asesmen psikologis akan dilakukan Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Metro Jaya.
Menurut Ade Ari, kajian psikologi ini dilakukan untuk mengetahui motif pelaku perselingkuhan dua pria yang menyetubuhi anaknya.
Polda Metro Jaya mengatakan, Kamis (10/10/2024) “Para tersangka kini menjalani pemeriksaan psikologis di bagian psikologi Biro Kepegawaian Polda Metro Jaya.”
Sedangkan anak-anaknya dibawa ke panti asuhan sementara dan panti sosial kota Tangerang.
Mereka dirawat karena kesehatan mentalnya.
Metro Kota Tangerang juga bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota Tangerang yang telah melatih kami untuk menerima informasi dari penyidik. Dinas Kesehatan juga telah melatih psikolog, ujarnya.
Ade Ari mengatakan, Polresta Tangerang Kota telah mengajukan pengaduan jika ada korban lain yang ingin melaporkannya.
Silakan lapor, informasikan kepada kami, kami akan menindaklanjuti kasus ini ke Polres Metro Kota Tangerang, ujarnya.
Sementara itu, polisi sedang mencari pelaku pencabulan anak di Panti Asuhan Darussalam Annur, Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Penang, Kota Tangerang.
Ade Ari menjelaskan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana terhadap anak berdasarkan Pasal 76 surat itu juncto Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dari Perbuatan Tidak Senonoh Terhadap Anak Minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun (tambahan)