Pacitan, disinfecting2u.com – Tanah milik warga seluas 93,00 meter persegi yang terletak di Dusun Tekil, Desa Watukarung, Kecamatan Pringkuku, Pacitan terancam berpindah kepemilikan secara ilegal. Pasalnya, tiba-tiba ada yang membeli tanah tersebut dan mengaku sebagai pemiliknya. Melalui kuasa hukumnya, ahli waris menjelaskan, kasus tersebut bermula saat ahli waris pemilik tanah ingin mengurus sertifikat tanah. Di atas tanah tersebut diketahui huruf C telah dicoret oleh pemerintah desa dan harta benda tersebut telah diganti namanya.
“Desa secara diam-diam memindahkan dan memindahkan properti tersebut. Huruf C diganti namanya menjadi Supeno/Suratin, warga setempat, kata Ahmad Andry Hermansyah, kuasa hukum Yadianto.
“Huruf C, SPPT hak milik ada, dan setiap tahun saya membayar pajak. Buktinya ada di sana. “Saya tanya ke mereka (Supeno/Suratin) dan saya akui mereka belum membeli tanahnya, tapi yang mereka beli adalah tanah lain,” jelasnya.
Ahmad Andry Hermansyah menambahkan, ada bangunan gazebo yang dibangun pada tahun 2021. Namun gazebo yang diperoleh dengan dana desa tersebut berada di atas tanah milik Yadianto, warga Desa Watukarung.
Bahkan, lahan milik warga kini dijadikan lokasi wisata dan dikelola oleh BUMDes Watukarung. Kegiatan pariwisata dan perekonomian berjalan dengan cara ini.
Pihaknya melayangkan surat ke DPRD, inspektorat, dan selanjutnya berupaya mengajukan permohonan somasi kepada Pemerintah Desa Watukarung, Kecamatan Pringkuku, Kabupaten Pacitan.
“Kami akan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Tapi minta rekomendasi dulu ke Ombudsmen dan Komisi Informasi Publik, ujarnya.
Namun pihak perangkat desa yang didampingi bagian hukum, Asisten 3, dan Kejaksaan tidak terbuka untuk menyampaikan persoalan penghapusan kepemilikan tanah tersebut. Bahkan, dia meminta nama Marto atau Marto Ginen dihapus dengan alasan sudah dipotong dan tidak ada yang menguasai, sehingga dia meminta tanah itu dikembalikan ke negara.
“Propertinya rusak dan tidak terkendali. “Kami akan kembalikan ke Hak Milik Negara,” kata Sekretaris Desa Watukarung Hariyanto saat mediasi.
Namun pemilik sah tanah tersebut menurut BPN adalah (Marto/Marto Ginen) dan meninggal dunia pada tahun 1976. Sedangkan huruf C yang bengkok dan nama Supeno/Suratin ditato pada tahun 1983. Meski hingga saat ini belum ada ahli waris yang menjualnya. (menjauh/menjauh)