BPJPH Sebut Produk Nonhalal Boleh Diperjualbelikan: Harus Diberikan Keterangan Tidak Halal

Jakarta, disinfecting2u.com – Direktur Badan Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hassan, merujuk pada Pasal 4 UU 33/2014, secara spesifik menyebutkan bahwa semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan harus berada di wilayah Indonesia, bersertifikat halal.

Namun, semua produk di sekitar sangat jelas dan menuntut.

Namun pedagang membuat produk dari bahan ilegal atau ilegal, kata Haikal Hassan di Jakarta, Jumat, 11/1/2024. bahan (non halal), dikecualikan dari kewajiban memberikan sertifikasi halal dan wajib memberikan informasi tidak halal, sesuai ayat 3 PP nomor 42 tahun 2024.

“Kalau ternyata haram, tidak dihapus dari pasal sebelumnya. Oleh karena itu, harus diberikan keterangan tidak halal,” kata Haikal. 

“Jadi kepada yang jual daging babi, mohon maaf, tolong jangan repot-repot, bilangnya dari daging babi,” tegasnya.

Menjelaskan hal tersebut, Haikal mengaku mendapat pesan di Tiktok yang menyebutkan ada seorang perempuan yang menjual kotoran, dan pesan tersebut “terbuat dari daging babi”. Dia yakin hal itu harus dilakukan karena memang memang begitulah adanya.

“Ini adalah hal yang benar untuk dilakukan, sehingga melindungi seluruh darah Indonesia adalah tanggung jawab negara dan tanggung jawab UUD 1945 yang kini diterapkan oleh pemerintah ini,” kata Haikal. (contoh/nsp)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top