Jakarta, disinfecting2u.com – Kasus dugaan penipuan investasi fiktif yang merugikan aktris Bunga Zainal senilai Rp 6,2 miliar kini memasuki babak baru.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ari Shyam Indradi mengatakan, kasus Bunga Zainal kini sudah masuk ke tahap penyidikan.
“Setelah kasusnya ditelusuri hingga tuntas, kasusnya diberi judul, akhirnya penyidik menaikkan status penyidikannya,” kata Ade Ari, Rabu (11/6/2024).
Dengan demikian, Ade Ari menyebut ada pelanggaran pidana dalam kasus tersebut. Langkah selanjutnya, kata Ade, akan dilakukan pemeriksaan pada tahap penyidikan. Jadi Bunga Joynal akan diperiksa ulang.
Karena diduga telah terjadi peristiwa pidana berdasarkan laporan saudara perempuan korban BZ, ujarnya.
*Korban Investasi Fiktif, Bunga Joynal Lapor Polisi*
Artis Bunga Joynal Polda melapor ke Metro Jaya karena tertipu investasi fiktif teman dekatnya.
Berdasarkan laporan Bunga Zainal, pihaknya mengalami kerugian hingga Rp6,2 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kompol Ade Ari Shyam Indradi mengatakan Bunga Zainal sebenarnya membuat laporan tersebut pada 22 Agustus 2024.
Benar, ada laporan dari saudari BNM alias BZ tentang dugaan penipuan dan penggelapan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP, kata Ade Ari kepada wartawan, Kamis (29/8/2024).
Laporan Bunga Joynal yang terdaftar di LP/B/4972/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya no.
Ada laporan dua orang berinisial AAACD dan SFSS, kata Ade Ari.
Dalam laporan tersebut, Bunga Zainal menjelaskan kronologi pengalaman penipuan dan penggelapannya. Bermula saat Bunga Joynal dan dua kelompok terlapor bahu-membahu melakukan investasi pengadaan komoditas.
Investasi tersebut menjanjikan keuntungan. Karena diyakini wartawan mengikuti kasus tersebut dan mentransfer sejumlah dana secara bertahap dengan total Rp6,2 miliar, jelas Ade Ari.
Investasinya berjalan baik pada awalnya. Hingga Juni 2024, pihak pelapor belum mengambil keuntungan dan mengembalikan modal kepada Bunga Joynal.
“Pelapor kemudian memanggil pelapor dan meminta penjelasan. Namun menurut pelapor, laporan tersebut tidak bermaksud baik,” ujarnya.
Belakangan Bunga Joynal juga mengetahui dokumen kerja sama tersebut diduga palsu. Bunga melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Zainal.
Artinya, investasi yang diberikan terlapor bukan fiktif. Kerugiannya sekitar Rp6,2 miliar, ujarnya. (RPI/RPI)