Kudus, disinfecting2u.com – Seorang ayah asal Kudus, Jawa Tengah, berani mencabut nyawa anaknya yang sedang tidur dengan menggunakan setetes air liur.
Prihatin dengan perbuatan anaknya yang kerap menimbulkan onar di lingkungan keluarga, sang ayah diduga bertekad mengambil tindakan.
Temuan polisi menunjukkan, anak tersebut juga merupakan anak yang melakukan sejumlah tindak pidana.
Tersangka berinisial S (65) berasal dari Kecamatan Bae. Seorang warga Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, diduga memperkosa putranya BH (38) hingga tewas.
Peristiwa itu terjadi pada 15 Oktober 2024 di rumah tersangka. Korban S ditikam sebanyak tiga kali di bagian leher dan tewas di tempat.
Usai membunuh anak tersebut, terdakwa S melaporkan kejadian tersebut dan menyerahkan diri kepada tetangganya yang juga seorang polisi.
Tersangka saat ini ditahan di Kantor Polisi Kota Kawthaung untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapolsek AKBP Kudus Ronni Bonic mengatakan, hasil pemeriksaan saksi menunjukkan korban mengancam ibunya dan ingin membakar rumah.
Atas perbuatan tersebut, terdakwa ingin segera membagi harta warisan orang tuanya kepada anak-anaknya.
Korban ini membakar rumahnya, mengancam saudara kandungnya dan ibu kandungnya karena ingin segera membagi harta warisannya, kata Ronni dalam jumpa pers di Mapolres Kudus, Jumat (18). /10/2024).
Polisi menetapkan tersangka menggunakan uang tersebut untuk minum-minum dan berjudi di Internet.
“Pada saat itu, setiap kali terdakwa menerima uang, dia minum-minum dan berjudi di Internet. “Handphone terdakwa telah kami periksa di berbagai website,” imbuh Kapolres.
Berdasarkan catatan polisi, korban melakukan beberapa tindak pidana hingga dijebloskan ke Lapas Nusa Kambangan.
– Lagipula, terdakwa juga mesum. Ada banyak kasus yang telah diselesaikan oleh terdakwa. Hasil pendataan menunjukkan adanya pencurian burung kicau, penganiayaan, dan turut serta dalam aksi kekerasan yang bekerjasama dengan Lampung. Kelompok ini ditahan di Lapas Nusakambangan, tambahnya.
Karena itu, ayah kandungnya marah dan menganiaya korban hingga tewas. Kepala korban dipukul dengan ludah dan meninggal di lokasi kejadian.
Tersangka S saat ini ditahan di Polres Kudus. Dalam jumpa pers yang digelar di Polres Kudus, terdakwa S mengaku menyesali perbuatannya, namun ia bosan dengan kelakuan anak tersebut dan kerap membuat onar. Ancaman kematian sering terjadi di lingkungan keluarga.
Jika dibiarkan, akan menimbulkan risiko bagi anggota keluarga lainnya, ujarnya.
“Anaknya (korban) adalah istri saya. Mereka kerap mengancam akan membunuh anak dan menantunya. Dia tidak berniat membunuh pada awalnya, tapi dia sudah marah. Dia berpikir jika dia tidak membunuh, kehidupan keluarganya tidak akan damai. Saya khawatir dan membuat menantu perempuan saya kesal. cucu saya “Kemarin kami memintanya untuk menjual rumah agar dia dapat warisan,” kata S dalam jumpa pers di Mapolres Kudus.
Akibat perbuatannya, S kini mendekam di sel Polres Kudus. S dijatuhi hukuman maksimal 15 tahun penjara berdasarkan Art. 351 bagian 3 dari seni. 338 KUHP.
Sebagai barang bukti, polisi menyita sebuah baju dan beberapa baju milik terdakwa dan terdakwa. (gml/muu)
Artikel ini berisi deskripsi kekerasan dan pelecehan; Hal ini dapat menimbulkan perasaan tidak menyenangkan bahkan meresahkan, terutama pada penyintas trauma dan penderita gangguan stres pasca trauma (PTSD).