NEWS LEMBARAN Pj Bupati Sugeng Bongkar Dugaan Korupsi Rp 1,8 M di Kantor BPBD Tapteng

Tapteng, disinfecting2u.com – Kasus dugaan korupsi (TPK) yang diduga tertutup selama bertahun-tahun mulai mencuat setelah Bupati Tapteng Sugeng Riyanta melakukan upaya pembersihan.

Setelah kasus pengurangan Biaya Pekerjaan Kesehatan (BOK) dan Pelayanan Tenaga Kesehatan (Jaspel Nakes) di Kabupaten Tapteng pada tahun 2023 ditangani oleh Tshutshiso dengan penunjukan mantan Kepala Dinas Kesehatan Tapteng. Nursyam (N) sebagai tersangka, kini Jaksa Sibolga telah memaparkan kasus korupsi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tapteng yang terjadi pada tahun 2017.

Dipastikan wartawan, Penjabat Bupati Tapteng Sugeng Riyanta membenarkan kasus dugaan korupsi BPBD Tapteng tahun 2017 sedang didalami Kejaksaan Sibolga.

“Sebagai pejabat sementara, saya resmi melaporkan kasus korupsi tersebut ke Kejaksaan Sibolga. Oleh karena itu, semua proses yang berjalan dikoordinasikan dengan pemerintah Kabupaten Tapteng,” kata Sugeng Riyanta kepada disinfecting2u.com, Rabu (10/2/2024).

Sugeng Riyanta yang kini menjabat sebagai Wakajati Jawa Tengah mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmennya dalam memberantas kasus korupsi yang banyak terjadi di Kabupaten Tapteng, Sumatera Utara (Sumut).

Dijelaskannya, perkara pidana dugaan korupsi ini bermula dari temuan Badan Pengelola Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) tahun 2018 terkait pengelolaan Anggaran BPBD Tapteng Tahun 2017.

BPK Indonesia menemukan adanya kekurangan dana sebesar Rp 1,8 miliar, namun tidak terjadi apa-apa. Aparat penegak hukum (APH) seharusnya segera diberitahu tentang temuan tersebut.

“Namun Bupati Tapteng saat itu tidak melaporkannya ke APH. Baru setelah saya menangkap Bupati, saya resmi melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Sibolga. “Ini komitmen saya untuk memberantas korupsi,” tegas Sugeng Riyanta.

Sebelumnya, Kepala Intelijen Kejaksaan Sibolga Dedy Saragih mengatakan timnya atas dugaan tindak pidana di BPBD Tapteng tahun anggaran 2017 telah melakukan penyidikan di tiga wilayah sesuai dengan peraturan di Pengadilan Negeri Sibolga.

Pertama, pemeriksaan di kediaman Bendahara BPBD Tapteng Tahun 2017. Kedua di BPBD Tapteng dan ketiga di BPKPAD Tapteng, kata Saragih, Rabu (2/10/2024).

Ia juga menjelaskan, kasus tersebut bermula dari penemuan BPK senilai Rp 1,8 miliar dan sedang dalam tahap pembangunan sejak awal Agustus 2024.

Tim Kejaksaan Sibolga juga memeriksa saksi-saksi serta mencari bukti dan dokumen.

“Sampai saat ini kami masih memeriksa saksi-saksi dan belum menetapkan tersangkanya. “Kalau ada nanti akan kami informasikan,” imbuh Kepala Badan Intelijen Kejari Sibolga Dedy Saragih (ssg/wna).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top