Surabaya, disinfecting2u.com – PT INKA menghormati proses hukum atas langkah Kejaksaan Agung Jawa yang menetapkan BN, Ketua Harian periode 2018-2022 sebagai tersangka.
“Kami sangat menghormati proses hukum. Kejaksaan Agung harus punya alasan untuk menetapkan tersangka dan menangkap Pak BN. Kami menghormatinya,” kata GM Keuangan, Akuntansi dan TJSL PT INKA (Persero), Edwyn Dwi Cahyo selaku Plt. sekretaris GM PT INKA (Persero), pada Rabu (2/10).
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jawa Timur menetapkan BN sebagai tersangka tindak pidana korupsi pemberian dana talangan Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya Fotovolik 200 MW dan Proyek Smart City di Kinshasa, Republik Demokrasi Republik Indonesia. Kongo.
Selain menetapkannya sebagai tersangka, Kejaksaan Agung juga memutuskan menahan mantan ketua pelaksana tersebut selama 20 hari terhitung sejak 1 Oktober hingga 20 Oktober 2024.
Menanggapi hal tersebut, Edwyn menegaskan pihaknya menghormati proses hukum.
Sekali lagi, intinya kita menghormati proses hukum ini, ujarnya.
Di tempat lain, Edwyn mengatakan operasional perseroan akan tetap berjalan seperti biasa guna memproduksi peralatan perkeretaapian sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
“Untuk saat ini kami fokus memenuhi target produksi bangunan perkeretaapian yang dikontrak dengan pelanggan,” ujarnya.
Berdasarkan dokumen tersebut, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menargetkan pembangunan 612 KA penumpang pesanan PT KAI (Persero), 16 KA KRL baru (12 gerbong per KA) pesanan KAI Commuter, dan 450 Gerbong Flat Top Kontainer dari UGL. Jasa Pty. Ltd. Selandia Baru
Selain memenuhi permintaan lokal, industri perkeretaapian terintegrasi pertama di Asia merambah pasar luar negeri, seperti Bangladesh, Filipina, Malaysia, Thailand, Singapura, dan Australia. (sha/tujuan)