Nasib 152 Pengungsi Rohingya Terkatung-katung di Kantor Kemenkumham Aceh, Setelah Tak Diterima Warga di Pelabuhan Labuhan Haji

Banda Aceh, disinfecting2u.com – Nasib 152 pengungsi Rohingya masih belum jelas di hadapan Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh, Kamis (7/11/2024).

Mereka pertama kali tiba di pelabuhan Labuhan Haji, Aceh Selatan, pada Kamis (24/1/2024) lalu menggunakan speed boat.

Setelah dikeluarkan, mereka akhirnya diperbolehkan tinggal di terminal tipe C Labuhan Haji selama 13 hari.

Setelah itu, masyarakat membawa pengungsi Rohingya ke alun-alun kota Tapak Tuan di Aceh Selatan sebelum akhirnya dipulangkan ke Banda Aceh.

Pengungsi Rohingya tersebut selanjutnya dikirim ke Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh, Banda Aceh, pada Rabu (6/11/2024) malam.

Saat ini, nasibnya masih berada di ujung tanduk di hadapan Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh Meurah Budiman mengatakan pihaknya tidak punya kewenangan dalam menangani pengungsi asing.

Ia mengatakan, sesuai Pasal 24 Perpres Nomor 125 Tahun 2016 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam hal ini keimigrasian hanya berfungsi pada tataran pengawasan, pendataan, dan verifikasi dokumen.

Pendataan dan verifikasi dokumen dilakukan di Kabupaten Aceh Selatan. Selain itu, lokasi shelter menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Lokasi shelter ditentukan oleh Bupati/Walikota, ujarnya.

Meurah mengungkapkan, dirinya cukup kesulitan karena tidak adanya koordinasi antara pemerintah daerah dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Para pengungsi langsung dibawa ke kantor wilayah tanpa ada koordinasi terlebih dahulu.

“Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan tidak boleh membuang jenazah tersebut karena kewenangan menampung pengungsi asing adalah tanggung jawab pemerintah daerah,” imbuhnya. (semut/iwh)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top