Batavia, disinfecting2u.com – Gabungan Produsen Rokok Indonesia (GAPPRI) Ketua Umum GAPPRI Henrique Najoan menilai pembatasan kemasan rokok berdampak negatif pada industri rokok dalam negeri sehingga menyebabkan meluasnya peredaran rokok karena sulitnya mengidentifikasi identitas pembuatnya. produk, sehingga konsumen dapat menukar produk ilegal yang murah.
“Paket flat ini akan berdampak pada seluruh pelaku industri tembakau, namun kekhawatiran terbesar kami adalah dampak dari persaingan yang gila-gilaan dan maraknya cerutu ilegal,” kata Henry Najon, Rabu (2/10/2024).
Selain itu, pembatasan jumlah kemasan rokok juga berdampak pada pekerja. Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, total angkatan kerja yang bergantung pada sektor IHT sebanyak 5,98 juta orang. Diantaranya adalah buruh, petani tembakau, petani dan pihak-pihak terkait lainnya.
Kebijakan ini mengancam kemiskinan baru. Jika diterapkan, situasi ini akan semakin meningkatkan daya tarik rokok ilegal,” kata Henrique Najoan.
Oleh karena itu, GAPPRI menolak keras RPMK, instrumen Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur tentang kemasan rokok tak bertanda.
Sebelumnya, Koordinator Penanganan Perselisihan Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnekar) Nicodemus menyoroti dampak aturan pembatasan rokok. Ia khawatir pembatasan tersebut akan menghambat hubungan industrial.
Ini yang kita lakukan. Kita cegah, kalau pembatasan itu dilakukan kita cari solusinya, kita cari solusinya dimana pekerja bisa mundur,” kata Nikodemus, Rabu (25/9/2024).
Kementerian Ketenagakerjaan terus berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk mencari solusi yang lebih baik guna mencegah kerugian bagi pekerja di sektor tembakau atau konsumen rokok.
Saya berharap ke depan ada solusi yang lebih baik dan tidak merugikan. Salah satunya dialog, mencari solusi,” ujarnya.