Jakarta, disinfecting2u.com – Polisi mengungkap fakta baru soal ditangkapnya delapan tersangka kasus perjudian online di sebuah rumah di Perum Cengkareng Indah, Kapuk, Jakarta Barat.
Diketahui, tersangka di antaranya berinisial R.D.(28), A.R.F.(22), M.E.(21), R.H.(29), R.S.(31), D.A.P.(27), Zh (44) dan R.F. 28). .
Kapolres Jakarta Barat Kompol Paul Syahdudi mengatakan, tersangka mengaku bekerja sejak 2022.
Pengakuan tersangka utama, aktif sejak tahun 2022 hingga saat ini, terakhir ditangkap pada bulan Oktober, aktif kurang lebih 2 tahun 6 bulan, kata Syahdudi kepada wartawan, Jumat (8/11/224). . ).
Syahdudi mengatakan, dalam penangkapan tersebut pihaknya juga berhasil menyita 1.081 nota pengiriman telepon seluler dan ribuan kwitansi.
“Dalam 2 tahun 6 bulan terakhir ditemukan 1.081 rekening pengiriman, menurut pengakuan tersangka, masing-masing rekening dikirimkan 2 telepon genggam, masing-masing telepon seluler terdapat 2 aplikasi m-banking. “Dalam kurun waktu 2 tahun 6 bulan, patut diduga tersangka utama telah mengumpulkan kurang lebih 4.324 rekening bank,” kata Syahdudi.
Sementara itu, berdasarkan hasil kajian mendalam, tim penyidik mengetahui ada aliran dana di rekening tersebut. Yakni, satu akun memiliki omzet sekitar 5 juta rupiah per hari.
“Kalau kita asumsikan total ada 4.234 rekening yang terpakai, maka patut diduga ada omzet sebesar 21 miliar rupiah dalam 1 hari,” jelas Syahdudi.
Polisi saat ini sedang melakukan penyelidikan mendalam terhadap layanan pengiriman yang mengirimkan paket telepon seluler dan program m-banking ke Kamboja.
Selain itu, Syahdudi mengatakan, dalam penangkapan tersebut pihaknya juga menyita barang bukti berupa 35 unit telepon seluler, 713 unit ATM, 370 unit rekening tabungan, 3 unit laptop, 1 unit printer, 1 paket dokumen ekspedisi berjumlah 1081 lembar, 1 lembar kertas. alat pemotong, 1 container dokumen perpanjangan sewa rekening dan surat pernyataan, 1 roll bubble wrap, 3 buah tas ransel, 32 box hp kosong, 2 buah token bank BCA dan 1 bungkus reklame bank BCA.
“Kami telah mendakwa para tersangka dengan beberapa pasal terkait perjudian online, menjeratnya dengan Pasal 80 UU No 3 Tahun 2011 tentang pencucian uang dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda 4 miliar rupiah, serta menjerat mereka dengan pasal yang sama. ayat 2 pasal 27 dan ayat 2 Pasal 45 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2028 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak 10 miliar dinar. tegas Syahudi. (ars/muu)