Jakarta, disinfecting2u.com – Menurut Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, tarif paspor terbaru tahun 2024 adalah Peraturan Pemerintah (PP) no. 45, telah menimbulkan banyak kontroversi di masyarakat. Pasalnya, disebutkan sejumlah tarif mengalami kenaikan dan berbeda dengan aturan sebelumnya. Jokowi menyetujui kenaikan biaya paspor dua hari sebelum akhir masa jabatannya yang berlaku mulai 2024. 17 Desember
Akibat kenaikan harga paspor ini, beragam reaksi dari warganet. Mayoritas dari mereka bereaksi kaget dan protes atas hal ini. Indikator persiapan paspor terbaru 2024
Berdasarkan peraturan tentang Belanja Pendapatan Negara (PNBP) Bebas Pajak Paspor Republik Indonesia yang menurut Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia diubah menjadi tahun 2024. Peraturan Pemerintah (PP) No. 45, klasifikasi pendanaan paspor menurut kebutuhan, yaitu:
1. Permohonan penerbitan paspor baru dan perubahannya
– Umur simpan tipikal 5 tahun : Rp 350 ribu.
– Umur simpan tipikal 5 tahun : Rp 350 ribu.
– Validitas Elektronik 5 tahun : Rp 650 ribu
– Masa Berlaku Elektronik 10 tahun : Rp 950 ribu
2. Denda paspor
– Rusak : Rp 500 ribu.
– Hilang : Rp 1 juta.
3. SPLP untuk WNI untuk buku Rp 100.000.
4. SPLP untuk WNA Rp.
5. Biaya ekspedisi paspor diisi pada hari yang sama Rp 1.000.000
Selain itu, rincian tarif baru pelayanan imigrasi dokumen perjalanan didasarkan pada peraturan terbaru, antara lain:
1. Paspor non elektronik biasa (berlaku 5 tahun): 350 ribu
2. Paspor non elektronik sederhana (berlaku 10 tahun): 650 ribu
3. Paspor elektronik (berlaku 5 tahun): 650 ribu
4. Paspor elektronik (berlaku 10 tahun): 950 ribu
5. Dokumen perjalanan seperti paspor (WNI): Rp 100 ribu
6. Dokumen perjalanan seperti paspor (orang asing): Rp 150 ribu
7. Pelayanan paspor ekspres yang dilakukan pada hari yang sama: Rp 1 juta
(nama)