Promosikan Situs Judi Online, Selebgram asal Trenggalek Ditangkap Polisi

Trenggalek, disinfecting2u.com — Polres Trenggalek menangkap seorang selebritis setempat yang berdomisili di Desa Slamwats, Kecamatan Dongkou, Kabupaten Trenggalek, berinisial (PW) karena diduga terlibat dalam promosi situs judi online (Judol) di media sosial. 

Penangkapan tersebut merupakan bagian dari langkah polisi mendukung program Asta Cita yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto untuk menghentikan kejahatan dunia maya dan perjudian ilegal.

Saat melepaskannya, Kasat Reskrim Polres Trengalik AKP Zainal Abidin menjelaskan, PW merupakan satu dari enam tersangka yang ditangkap dalam operasi penggusuran situs besar tersebut. 

“Di antara enam tersangka yang kami tangkap, salah satunya adalah selebritis berinisial PW asal Distrik Dongkou,” kata Zainal Abidin. 

PW yang memiliki 89.500 pengikut di media sosial ini diketahui mempromosikan situs judi online melalui akun pribadinya. 

Penangkapan tersangka bermula saat Satreskrim Polres Trengalik melakukan patroli siber dan mengetahui aktivitas promosi perjudian PW. 

Meski ditetapkan sebagai tersangka, PW tidak ditahan karena kehamilannya dalam tahap akhir. 

“Bagi para selebritis yang kondisinya mencurigakan, tidak dilakukan penangkapan, karena sedang hamil tua,” jelas Abedin.

Berdasarkan informasi polisi, PW menerima pembayaran sebesar Rs 6 lakh setiap 15 hari setiap kali ia mempromosikan perjudian online.

Dari pemeriksaan juga ditemukan bukti transaksi antara PW dengan penyedia website judol yang memperkuat dugaan keterlibatannya dalam kegiatan promosi ilegal tersebut. 

“Kami juga menemukan bukti transaksi pembayaran endorsement antara tersangka selebgram dengan penyedia website GoDol,” imbuhnya.

Selain PW, lima tersangka lainnya ditangkap dalam kasus yang sama. Mereka adalah WJ, SL, YE, PE dan MR yang semuanya kini ditahan di Rutan Polres Trengalik.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 303 KUHP terkait perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (ASN/TUJUAN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top