Jakarta, disinfecting2u.com – Wakil Presiden Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata akhirnya mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (15/10/2024).
Kedatangannya untuk memenuhi panggilan polisi untuk bertemu dengan mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
Berdasarkan penelusuran disinfecting2u.com, Alex tiba sekitar pukul 09.20 WIB dengan mengenakan kemeja batik berwarna pink dan ungu.
Saat ditanya apa saja yang sudah ia persiapkan, Alex mengaku tak ada persiapan khusus untuk panggilan hari ini.
Ia hanya mengatakan dirinya hanya tidur agar tidak tertidur saat diperiksa penyidik.
“Siapkan tidur yang cukup agar ketika diminta tidak dilakukan,” kata Alex di Mapolda Metro Jaya.
Alex pun mengaku tidak membawa bukti apa pun pada pemeriksaan hari ini.
“Tidak ada bukti,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dijadwalkan diperiksa Badan Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya hari ini, Selasa (15/10/2024).
Alexander Marwata dipanggil untuk meminta keterangan terkait pertemuan dengan terpidana KPK, yakni mantan Kepala Dinas Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ari Syam Indradi mengatakan, jadwalnya masih sama, hingga saat ini belum ada perubahan.
Masih dijadwalkan pukul 09.00 WIB, kata Ade Ari, Selasa (15/10/2024).
Ade Ari mengatakan, berdasarkan informasi dari Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Alex sejauh ini memastikan akan hadir.
“Masih kuat kehadirannya,” kata Ade Ari.
Padahal, Alexander Marwata rencananya akan diperiksa Polda Metro Jaya pada Jumat 11 Oktober 2024 pukul 09.00 WIB.
Namun Alexander meminta penyidikan pertemuan dengan terpidana KPK, yakni mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, ditunda dulu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya telah menerima surat dari kantor hukum KPK yang meminta penundaan penyidikan.
Sore tadi, penyidik Subbagian Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menerima surat dari KPK RI yang ditandatangani oleh Bapak Iskandar Marwanto selaku Pj Kepala Kantor Hukum KPK perihal disetujuinya seruan tersebut. klarifikasi. . surat berisi permohonan penundaan rencana klarifikasi/permintaan keterangan saudara Alexander Marwat,” kata Ade Safri saat dikonfirmasi, Kamis (10/10/2024).
Ade Safri mengatakan, Alex Marwata mengaku keluar kawasan dalam rangka kunjungan resmi. Oleh karena itu Alex meminta pemeriksaannya ditunda hingga Selasa, 15 Oktober 2024. (rpi/mu)