DPR Acungi Jempol Langkah Prabowo Sahkan Kebijakan Penghapusan Utang UMKM

JAKARTA, disinfecting2u.com – Wakil Ketua Komite ke-7 DPR RI Chusnunia Chalim kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Macet Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PP) mengucapkan terima kasih kepada pemerintah. (Katanya, langkah tersebut untuk mendukung UMKM yang terdampak permasalahan ekonomi di tengah menurunnya daya beli masyarakat. Apa yang dilakukan Presiden ini merupakan hal yang baik. Kebijakan ini akan memberikan keringanan kepada petani, nelayan, dan daya beli masyarakat. Listrik sudah berkurang dalam beberapa bulan terakhir,” kata Chusnunia di Jakarta, Kamis (11/7/2024). Selain itu, ia juga akan membantu mengawal aturan baru tersebut untuk memastikan hanya UMKM yang benar-benar berhak menerima bantuan tertulis.

“Kita perlu memantau hal ini untuk memastikan siapa yang membutuhkan bantuan.” Jangan biarkan tujuan ini gagal. Ditegaskannya, harapannya melalui kebijakan ini usaha kecil, menengah, dan mikro dapat menemukan peluang semangat baru untuk terus berjuang dan melepaskan segala beban yang terbatas.

Ia juga mengatakan, usaha kecil, menengah, dan mikro merupakan pionir perekonomian Indonesia.

Dengan cara ini, upaya untuk memajukan perekonomian negara membantu usaha kecil, menengah dan mikro terus berkembang. “Usaha kecil, menengah dan kecil adalah pelopor perekonomian kita, Jadi kita semua mempunyai kewajiban untuk membantu dan memperhatikan. Ia mengatakan, pada 11 Mei 2024 (Juni), Presiden RI Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Usaha Kecil, Menengah, dan Mikro. Pada sektor pertanian, peternakan, peternakan dan pelayaran. Penandatanganan perjanjian tersebut dilakukan oleh Presiden Prabowo di Istana Merdeka Jakarta dan disaksikan oleh pejabat kementerian dan lembaga terkait, serta sejumlah pelaku usaha kecil, menengah, dan mikro. “Pemerintah ingin membantu saudara-saudara yang merupakan produsen di sektor pertanian skala kecil, sektor kecil dan menengah serta dua puluh Perikanan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting, agar mereka dapat melanjutkan usahanya dan meningkatkan efisiensinya. “. Lebih lanjut Presiden Truong Tan Sang menginformasikan bahwa: persyaratan teknis terkait kementerian dan organisasi terkait akan menandatangani 3 dokumen PP, dibagi menjadi sektor perikanan dan kelautan, pertanian, peternakan dan peternakan serta Bidang Usaha Kecil dan Menengah Pertemuan ini dilanjutkan dengan penyerahan dokumen secara simbolis kepada sejumlah petani dan nelayan, termasuk Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) dan Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top