Dukung Penghapusan Kredit Macet 6 Juta Petani, Nelayan hingga UMKM, Kadin Indonesia Siap Bentuk Satgas Penyelesaian Utang UMKM

Jakarta, disinfecting2u.com – Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) 2024-2029 Anindya Bakrie menyambut baik rencana Presiden Prabowo Subianto untuk menghilangkan kredit macet bagi sekitar 6 juta petani, nelayan, dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). ).

Untuk mendukung rencana penghapusan utang dalam Keputusan Presiden (Perpres) mendatang, Kadin Indonesia mengaku akan segera membentuk satuan tugas (Satgas) penanganan utang UMKM.

Pengumuman Perpres Penghapusan Kredit Macet ini dimediasi oleh Penasihat Ekonomi Presiden dan Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia Hashim S. Djojohadikusumo dalam “Dialog Ekonomi Kadin dengan Pimpinan Indonesia”. Kamar Dagang dan Industri di Tower Kadin Indonesia Lantai 29, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2024). Menanggapi rencana penghapusan kredit macet, Anindya Bakrie mengatakan Kadin Indonesia mendukung dan juga siap bekerja sama dengan Kementerian UMKM, Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kementerian Hukum. Kadin Indonesia akan segera membentuk gugus tugas penyelesaian utang UMKM.

“Tugas utama Kadin adalah memfasilitasi bantuan hukum dan akses perbankan agar proses penyelesaian utang UMKM di perbankan berjalan lancar. Dan kedepannya kami berharap UMKM dapat tumbuh dan bangkit kembali.”

Anindya Bakrie menambahkan, kebijakan tersebut merupakan bukti nyata tekad Presiden Prabowo untuk meningkatkan taraf hidup petani, nelayan, dan usaha kecil dan menengah untuk menjamin ketahanan dan kedaulatan pangan. Apalagi penghapusan kredit macet tentunya akan mendongkrak perekonomian nasional.

“Mereka sudah lama tidak mendapat pinjaman bank, dan umumnya dari bank-bank BUMN. Akibatnya, banyak petani yang terjebak dan terjebak dalam utang pinjaman (pinjaman online) yang terus membebani mereka. “Dengan menghilangkan surat-surat tersebut mereka menjadi bank, mereka bisa mendapatkan kredit bank lagi,” jelas Anindya Bakrie.

Dasar hukum

Dari sisi regulasi, kebijakan penghapusan sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Namun dalam penerapannya memerlukan peraturan pelaksanaan yang antara lain menentukan kriteria pelanggan yang dapat dihapuskan invoicenya.

Peraturan pelaksanaan yang diperlukan ada dalam Peraturan Presiden (Perpres). Diketahui, Perpres tersebut disiapkan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

“Kami berharap pada langkah selanjutnya pemerintah juga mengumumkan kebijakan penghapusan utang-utang yang selama ini telah dihapusbukukan namun belum dihapuskan pada usaha mikro dan super mikro. Ada sekitar 63 juta UMKM di Indonesia (97 persen UMKM). Jika utang mereka juga dilunasi, maka usaha kecil dan menengah yang mengalami penurunan dalam dua tahun terakhir akan pulih. “Perekonomian Indonesia akan bergerak menuju pertumbuhan 8 persen setiap tahunnya,” kata Anindya Bakrie. (hsb)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top