LEMBARAN Harga Emas Antam Naik Rp2 ribu, Emak-emak Kepo Harga Emas Perhiasan Masih Murah Atau Nggak?

Jakarta, disinfecting2u.com – Pada Jumat (4/10/2024), harga produk emas dan emas Antam kembali mengalami perubahan. Para ibu pun tertarik dengan potongan harga tersebut. 

Menurut Lacuemas, harga emas 24 karat, 23 karat, 22 karat, 20 karat bahkan hingga 18 karat akan tetap stabil dan tidak berubah. Mulai dari emas 24K (99%) yang masih dihargai Rp1.049.000, kemudian perhiasan 22K dihargai Rp1.033.000, lalu variasi 20K dihargai Rp911k dan 18K dihargai Rp817k.

Berbeda dengan emas metalik Antam yang sepertinya harganya naik Rp 2 ribu. Di bawah ini daftar lengkap harga emas yang mengalami kenaikan dan cocok untuk dijual kembali atau dibeli. Harga Emas Antam naik Rp 2 ribu

– Harga emas 0,5 gram : Rp 785.500

– Harga emas 1 gram : Rp 1.471.000

– Harga emas 2 gram : Rp 2.882.000

– Harga emas 3 gram : Rp 4.298.000

– Harga emas 5 gram : Rp 7.130.000

– Harga emas 10 gram : Rp 14.205.000

– Harga emas 25 gram : Rp 35.387.000

– Harga emas 50 gram : Rp 70.695.000

– Harga emas 100 gram : Rp 141.312.000

– Harga emas 250 gram : Rp 353.015.000

– Harga emas 500 gram : Rp 705.820.000

– Harga emas 1000 gram : Rp 1.411.600.000 Selisih Emas Perhiasan dan Emas Antam serta Pajak 

 

Terdapat perbedaan yang signifikan antara emas perhiasan dengan Emas atau logam Antam, terutama dari segi harga. Harga emas perhiasan cenderung lebih cepat berfluktuasi dibandingkan emas batangan. 

Saat dijual kembali, harga perhiasan emas lebih rendah dibandingkan saat membelinya. Hal ini sangat berbanding terbalik ketika emas batangan atau bullion dijual kembali karena menunjukkan peningkatan nilai dari waktu ke waktu. 

Perbedaan harga perhiasan dan emas batangan bergantung pada beberapa faktor. Salah satu yang paling berpengaruh adalah tingkat kemurnian logam mulia yang digunakan.

Selanjutnya, jika barang emas tersebut dijual kembali, tidak ada pajak. Selain itu, emas atau batangan Antam dikenakan pajak sesuai PMK no. 48 Tahun 2023.

Penjualan kembali emas batangan dengan nilai nominal lebih dari Rp10 juta kepada PT Antam Tbk akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan PPh 3 persen bagi non-pemegang NPWP. PPh22 atas transaksi pembelian terbalik akan dipotong dari total biaya pembelian langsung. 

Selain itu, pembelian emas dikenakan pajak PPh 22 dengan tarif sebesar 0,25% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-pemegang NPWP sesuai PMK No. 48 Tahun 2023. Setiap pembelian emas disertai dengan dokumen penegasan ditahannya PPh 22. (semut/nsp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top