Surabaya, disinfecting2u.com – Seorang anak yang duduk di NB Initiative di Surabaya dilaporkan ke polisi oleh majikannya karena memberi obat keras kepada anak majikannya.
Combs Farman, Direktur Reserse Kriminal Polda Jatim, mengatakan LK (ibu korban) melaporkan NB pada 30 Agustus 2024. Dalam laporannya, NB diduga memberikan obat bius paksa kepada anak LK yang berusia dua dan tiga bulan. mereka tinggal bersama di Kecamatan Kendansari, Kecamatan Tinglis Meguyo, Surabaya.
“Pada bulan Oktober 2022, NB (mengasuh korban) dari usia 5 bulan hingga 2 tahun selama 3 bulan. Korban setiap hari tidur bersama kakak laki-laki korban dan pengasuhnya di kamar anak kamar pelapor. dengan CCTV,” kata Farman dalam keterangannya, Senin (14/10).
L.K. menegaskan kepada polisi bahwa putrinya yang berusia 1 tahun 3 bulan itu tidak memiliki gangguan kesehatan sama sekali. Namun saat korban berusia 16 bulan, ia sering muntah setelah makan dan minum.
Antara bulan Agustus hingga September 2023, korban menjalani terapi bioresistensi selama kurang lebih 5 sesi untuk membantu korban agar tidak muntah saat makan atau minum.
Bawa korban flu dan LK NB ke dokter. Usai pemeriksaan, dokter mengingatkan LK dan NB agar korban perlu melakukan diet. Pasalnya, berat badan korban mencapai 20 kg pada usia 2 tahun 3 bulan atau dinyatakan kelebihan berat badan.
Selain kelebihan berat badan, dokter juga menyebut korban menderita tumor di wajah dan tubuhnya. Berdasarkan saran dokter, LK mengingatkan korban untuk menjaga pola makan.
LK menjadi curiga. Kecurigaannya kemudian terkonfirmasi saat Asisten SS (ART) menemukan gelas minum korban di laci wastafel. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bubuk jeruk kering dan botol kecil berwarna putih berisi 9 pil jeruk dan 9 pil biru.
Setelah itu, SS memberitahu LK pada 28 Agustus 2024. Mengetahui hal tersebut, LK pun bertanya kepada NB.
Pada tanggal 29 Agustus 2024, Pelapor (LK) memeriksa telepon seluler NB dan menemukan aplikasi Shup dan Lazada yang digunakan untuk membeli gabah (seperti ditemukan SS). Pelapor kemudian memeriksa rekaman CCTV pada Rabu (28 Agustus 2024) sekitar pukul 13.12 WIB. , “- dia menambahkan.
Setelah itu, LK datang dan melapor ke SPCT NB pada 30 Agustus 2024. Setelah menerima laporan tersebut, polisi melakukan beberapa penyelidikan dan penyidikan.
“Ada 12 saksi yang diperiksa,” ujarnya.
Farman membenarkan telah menyelidiki dan meminta keterangan beberapa saksi. Dari LK dan keluarga hingga NB, SS, ahli forensik, dokter anak, dan apoteker klinis.
Pada tanggal 27 September 2024, N.B. ditemukan mencurigakan dan ditangkap. Pada 1 Oktober 2024, penyidik telah mengirimkan berkas perkara tahap 1 ke Kejaksaan Negeri.
Farman menjelaskan: “Sekarang kami telah menangkap pelakunya. Dia akan ditahan selama 17 hari.”
Saat ditanya motif tersangka memberikan obat tersebut kepada korban, Farman membenarkan bahwa obat tersebut agar berat badan korban cepat turun.
“Motivasi harus segera diperkuat,” pungkas Farman. “Obatnya berasal dari belanja online.”
Akibat perbuatannya, N.B Tindakan kekerasan fisik dalam keluarga dan praktik sediaan farmasi tanpa keahlian dan wewenang serta melanggar Pasal 44 (1) dan ayat. 2) Undang-Undang Nomor 23 tentang PKDRT Republik Indonesia dan Pasal 436 ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 2023 tentang Kesehatan Republik Indonesia. (Sya/Juli)