Warga Tutup Jalan Menuntut Pemkot Makassar Membayar 12,5 Milyar

Makassar, disinfecting2u.com – Beberapa warga Jalan Gatot Subroto Baru Makassar memblokir jalan dan menuntut pemerintah kota Makassar segera membayar biaya ganti rugi lahan senilai Rp 12,5 miliar.

Pantauan TV One News di lapangan, hampir seluruh ruas Jalan Gatot Subroto Baru pada Rabu malam (2/10/2024) ditutup menggunakan besi bergelombang. Warga pun memasang spanduk berisi tuntutan mereka yang dibentangkan di atas para pelaku.

Akibat aksi tersebut, hanya pengendara sepeda motor yang boleh melintas, meski hanya harus melintas di bahu jalan yang ditutup. Meski kendaraan roda empat tidak bisa, namun harus memutar balik.

Koordinator lokasi aksi, Abu Tholeb yang berada di lokasi mengatakan, aksi ini merupakan aksi yang kedua kalinya. Abu mengatakan, pihaknya hanya meminta Pemkot Makassar mematuhi putusan pengadilan.

“Pemkot hanya mau memenuhi anggaran atau putusan saja,” kata Abu, Rabu (10/02/2024).

Abu menjelaskan, pihaknya sedang mencari kejelasan pembayaran tersebut kepada Pemerintah Kota Makassar. Ia mengatakan, pembayaran kompensasi sebaiknya dianggarkan pada tahun 2025.

“Jadi dari segi permintaan kami, kalau mau dianggarkan, anggarannya tahun 2025,” jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum pemilik tanah, Takbir Salam, mengatakan pihaknya meminta Pemkot Makassar membayar ganti rugi tanah sebesar Rp12,5 miliar. Dia mencontohkan, lahan kliennya yang dijadikan fasilitas umum (fasum) sudah mendapat putusan inkrah dari Mahkamah Agung.

“Sudah ada putusan pengadilan, ada perintah dalam putusan Pengadilan Negeri Makassar, jelas Pemkot Makassar telah memasukkan tanah penggugat menjadi milik Pemkot Makassar, baik diberikan atau tidak. belum menerima uang ganti rugi adalah perbuatan melawan hukum,” kata Takbir Salam.

Aksi ini diharapkan akan terus dilakukan hingga Pemkot Makassar melakukan pembayaran kepada warga.

(ary/asm)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top