Serang, disinfecting2u.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten tiga tersangka korupsi fasilitas kredit modal kerja (KM) PT Bank Pembagunan Daerah Jawa Barat dan PT Karya Multi Anugerah (KMA) di Banten, Tbk atau Bank BJB 2016, Rabu, dalam keterangannya di Serang, Kasi Pankum Banten Jaksa Ranga Adekresna (11/6/2024), mengatakan keduanya memiliki inisial. Koordinator EBY dan Manajer Komersial DAS BJB Cabang Kota Tangerang serta pihak swasta berinisial J. Nama ketiga orang tersebut menjadi tersangka.
Sebelumnya, pada 31 Oktober 2024, Jaksa Bunton menahan Direktur PT KMA eks SNZ sebagai tersangka.
Kasus ini bermula pada tahun 2016 saat J menggugat SNZ atas proyek jalan Purabaya-Jati-Saguling oleh Kementerian Jalan dan Sumber Daya Air dan Pertambangan di Kabupaten Bandung Barat senilai Rp16,9 miliar. Berdasarkan kesepakatan antara Tersangka J dan Tersangka SNZ untuk mendapatkan uang untuk proyek pekerjaan di Kabupaten Bandung Barat, ujarnya.
Kemudian pada tanggal 14 September 2016, J mendapat izin dari SNZ untuk mengajukan permohonan KMK ke BJB Cabang Kota Tangerang. Dia mengusulkan batas kredit Rp 5 miliar saat pemberian pinjaman, kejanggalan prosedur dilakukan EBY dan DAS selaku pejabat bank.
Keberatan pertama adalah surat pernyataan yang diajukan J tidak menyebutkan kewenangannya untuk mengajukan pinjaman ke SNZ Bank. EBY memverifikasi dokumentasi permohonan pinjaman yang benar, seperti survei dan wawancara dengan pemohon.
Pada saat penandatanganan permohonan, debitur atau kreditur harus menyerahkan suatu dokumen instruksi tetap, yaitu pernyataan debitur bahwa syarat-syarat pembayaran tidak akan diubah atau dialihkan ke bank lain.
“Ternyata tersangka SNZ SNZ mentransfer uang dari rekening PT KMA ke bank lain, dimana uang tersebut masuk ke rekening tersebut setelah masa proyek berakhir, dan uang tersebut ditransfer ke tersangka J, padahal disangka bagian dari jangka waktu proyek. uang. Untuk menggunakan. memberikan fasilitas pinjaman, “katanya.
SNZ menerima uang sebesar Rp 831 juta dari tersangka J dan EBY serta DAS menerima bantuan umrah yang dibiayai oleh J. DAS saat ini ditahan di Rutan Kelas IIB Serang, sedangkan EBY sudah ditahan dalam kasus korupsi lain yang ditangani Kejaksaan Tangerang. Sementara itu, Jay ditangkap.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2(1) dan/atau Pasal 3 dan Pasal 55(1) Pasal 1 KUHP.
(semut/fis)