Ambon, disinfecting2u.com – Petugas kepolisian Direktorat Reserse Kriminal Polda Maluku menangkap seorang DPO karena diduga melakukan penganiayaan terhadap anggota TNI pada tahun 2023. Diketahui, pelaku tetap pelaku tindak pidana. Seorang buronan (DPO) bernama Ramis Bakai akhirnya ditangkap Satuan Resmob Reskrim Polda Maluku berdasarkan surat DPO nomor 03/ll/2023 – Pidana pada 27 Februari , Penelitian 2023,” kata Paul Combs Andrey Iskandar, Ditrescrimum Polda Maluku, Selasa, (29/10/2024). , Maluku, Tengah, Maluku setelah mengalami kecelakaan tunggal pada Minggu malam, 27 Oktober 2024, di Jalan Raya Negara Wakal Maluku,” kata Andri Iskandar. Baret yang dalam keadaan mabuk menabrak kendaraan roda dua hingga terjatuh hingga melukai sekujur tubuhnya. Akibat kecelakaan tunggal tersebut, pelaku dilarikan ke RSUD Dr Jay Leimena Kota Ambon untuk mendapatkan perawatan.
Berita Seputar Mancanegara Di Seluruh Dunia