Jakarta, disinfecting2u.com – Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula pada Selasa (29/10/2024).
Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menahan Tom Lembong di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Tom Lembong langsung digiring keluar ruang pemeriksaan Gedung Kejaksaan Agung sekitar pukul 21.00 WIB.
Ketika dia meninggalkan gedung, dia mengenakan rompi merah muda yang khusus dibuat untuk para tahanan.
Saat awak media menanyakan pendapatnya mengenai statusnya sebagai tersangka, Tom Lembong hanya menjawab singkat sambil tersenyum.
“Saya serahkan semuanya di tangan Tuhan Yang Maha Esa,” ujarnya.
Sekitar pukul 21.15 WIB, mobil narapidana dan Tom Lembong harus meninggalkan gedung Kejaksaan Agung.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar menjelaskan Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula periode 2015-2023 di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Penahanan tersangka berdasarkan surat perintah penahanan nomor 50 tanggal 29 Oktober 2024, kata Abdul.
Abdul mengatakan Tom Lembong terlibat kasus ini saat menjabat Menteri Perdagangan periode 2015-2016.
Kasus ini bermula pada tahun 2015. Dalam rapat koordinasi antar kementerian disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu melakukan impor gula.
Namun pada tahun yang sama, Tom Lembong memberikan persetujuan impor gula kristal mentah ke PT AP.
“Saudara TL (Tom Lembong) memberikan izin impor gula pasir mentah sebanyak 105.000 ton ke PT AP untuk kemudian diolah menjadi gula pasir putih,” ujarnya.
Abdul mengatakan, berdasarkan aturan, yang berhak mengimpor gula pasir putih adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Namun berdasarkan izin impor yang dikeluarkan tersangka TL, impor gula tersebut dibawa dari PT AP. Impor gula kristal mentah tidak melalui rapat koordinasi atau rapat koordinasi dengan instansi terkait dan tanpa mereka tidak ada rekomendasi. dari tangan. Kementerian Perindustrian harus menentukan kebutuhan riil gula dalam negeri,” ujarnya.
Dalam kasus ini, kata dia, penyidik juga memanggil tersangka lain yakni Direktur Pengembangan Usaha PT PPI berinisial CS.
Atas perbuatannya, Tom Lembong dan CS menimbulkan kerugian negara sekitar Rp400 miliar.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021 juncto UU No. 31 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor. Tindak pidana terkait Pasal 55 Ayat 1 sampai -1 KUHP. (semut)