Tepis Isu Tidak Netral, Kemenag Bojonegoro Datangkan Bawaslu

Bojonegoro, disinfecting2u.com – Menolak pertanyaan yang beredar di media sosial TikTok @seputarpilkadabjn, muncul jendela di WhatsApp yang menuduh netralitas Kantor Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama (Kemenag) Bojonegoro, hari ini dengan Kantor Pengawasan Pemilihan Umum ( Bawaslu), pemerintah daerah telah melakukan kegiatan menyelaraskan netralitas ASN dengan acara tahun 2024 yang dilaksanakan pada Selasa (5/11) di Aula Kementerian Agama Boyonegoro pemilu daerah. 

Kepala Departemen Agama Boyonegoro, Abdul Wahid, dalam wawancara dengan disinfecting2u.com mengatakan, acara media tersebut menegaskan agar ASN Departemen Agama bisa bertindak bersama sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Saya mengajak Bawaslu untuk mendeklarasikan undang-undang tentang netralitas ASN pada Pilkada Bojo Negoro 2024, kata Menteri Agama Wahid.

Ya, agar pengamanan ASN kita tidak terpecah belah dan berjalan lancar. Saya tegaskan menjaga netralitas, apalagi menjelang pilkada, kata Wahid. “

Saat ditanya soal merebaknya tudingan bias, Wahid dengan tegas membantahnya. 

Ditambahkannya, “Mengacu pada tindakan Bawaslu ini berarti kita menunjukkan dengan jelas bahwa kita menerima dan mematuhi aturan tersebut melalui netralitas ASN.”

“Saya tegaskan, ini tidak benar Kak, saya cek catatannya ternyata bukan catatan ASN dan tidak termasuk pegawai Kantor Kementerian Agama,” tegasnya.

Rapat yang dihadiri sekitar 300 orang anggota yang terdiri dari anggota ASN guru privat dan staf lainnya, serta perwakilan kantor KUA memperkenalkan Personalia, Organisasi dan Pendidikan Bavaslu Komisaris Moch. Zaenuri.

Gerakan sosial ini diharapkan dapat menggugah seluruh jajaran ASN untuk mendoakan perdamaian pada Pilkada 2024 dengan dukungan Kementerian Agama Boyonegoro.

Netralitas ASN selalu menjadi isu yang muncul dalam setiap proses politik. Dari sisi aturan administrasi pemerintahan, netralitas ASN sudah terjalin dan harus dihormati. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menganut asas netralitas (huruf 2 huruf f) dan menyatakan bahwa seluruh pegawai ASN bukanlah lulusan jenis apa pun. Itu terpaksa dan tidak disukai siapa pun. (Gambar/Target)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top