Kota Bengkulu, disinfecting2u.com – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu mengirimkan surat berisi saran perbaikan kepada lima pasangan calon walikota dan wakil walikota Kota Bengkulu terkait ratusan alat peraga pemilu (APK) yang melanggar. aturan.
“Usulan perbaikan telah disampaikan kepada seluruh calon wali kota terkait dengan pemasangan ketentuan kampanye yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut,” kata Ahmad Maskuri, Rabu, 30/10/2024).
APC yang dipasang berada di tempat yang dilarang sesuai surat CPU, Pj Wali Kota, dan Gubernur Bengkulu. Sesuai Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bengkulu Nomor 8 Tahun 2008 Pasal 17 Ayat G dan surat Gubernur Bengkulu tertanggal 17 September 2024.
Lalu, Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang tempat yang tidak boleh dipasang APC yaitu Pantai Panjang, Tapak Paderi, Rumah Bung Karno, areal bangunan atau tanah milik pemerintah daerah (Pemda) atau pemerintah pusat, tempat ibadah.
Selain itu bahu jalan, ruang terbuka hijau, median jalan, bandar udara, pelabuhan dan kawasan sekitar gedung pendidikan, rumah sakit serta pemasangan alat peraga kampanye harus memperhatikan etika, estetika, kebersihan, keindahan dan keselamatan.
“Ada ratusan APC yang mempengaruhi total jumlah pasang APC, misalnya yang dipasang di tiang listrik, median, pohon, trotoar, sepanjang jalan pantai, monumen budaya dan masih banyak lagi,” ujarnya.
Selanjutnya Ahmad mengirimkan surat perbaikan kepada masing-masing penghubung (LO) kedua calon kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu untuk ditindaklanjuti.
Namun jika LoS paslon tidak mengikuti saran perbaikan dalam tiga hari ke depan, Bawaslu akan menemukan pelanggaran administratif dan direkomendasikan untuk didisiplinkan.
Artinya, seluruh APCC yang dipasang tidak sesuai ketentuan berdasarkan hasil pemantauan. Pelanggaran akan kita lakukan sesuai mekanismenya, namun sebelumnya kita akan sampaikan usulan perbaikan sebagai upaya preventif, ujarnya. dikatakan. (dinding/kamar mandi)