Penghapusan Utang Hanya untuk UMKM yang Tak Tertolong, Menteri Maman Abdurrahman Bilang Begini

Jakarta, disinfecting2u.com – Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan kebijakan pembatalan utang hanya berlaku bagi UKM yang tidak benar-benar mampu membayar utangnya.

Langkah ini diambil sebagai salah satu cara untuk mendukung UKM yang menghadapi permasalahan serius.

Kebijakan ini hanya ditujukan bagi mereka yang tidak mampu lagi membayar utangnya.

Maman menjelaskan, pembatalan pinjaman tersebut ditujukan kepada UKM sektor pertanian, pertanian, peternakan, perikanan, dan kelautan yang terdampak bencana alam atau wabah COVID-19.

UKM yang berhak mendapatkan keringanan utang adalah mereka yang menjadi nasabah bank pemerintah atau bank Himbara yang pinjamannya telah jatuh tempo minimal 10 tahun.

Jadi, tidak semua UKM kita bebas utang. Hanya mereka yang tidak bisa tertolong saja, kata Maman dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (6/11/2024).

Sebaliknya UKM yang masih dianggap layak dan dianggap oleh bank Himbara masih dapat menjalankan usahanya, tidak termasuk dalam kelompok yang akan menerima pembatalan pinjaman ini.

“Saya sampaikan ini agar kita mempunyai pendapat yang sama, agar tidak diterjemahkan ke mana-mana,” kata Maman.

Pemerintah resmi menetapkan rencana keringanan utang macet bagi pelaku UMKM melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024. PP ini ditandatangani Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/11/2024) untuk menjawab kebutuhan masyarakat khususnya petani dan pengusaha. nelayan yang seringkali menghadapi kendala besar dalam mempertahankan usahanya.

“Setelah mendengar masukan dari berbagai pihak, khususnya kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia, kami menyerahkan PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Macet Bagi UMKM,” kata Presiden.

Rencana ini mencakup keringanan utang untuk tiga sektor yaitu pertanian, pertanahan, peternakan; ikan dan makanan laut; serta pabrik fesyen/pakaian dan makanan. Presiden Prabowo menegaskan, sektor-sektor tersebut merupakan tulang punggung ketahanan pangan negara.

“Kami berharap dengan kebijakan ini, produsen pangan seperti petani dan nelayan dapat mengembangkan usahanya yang bermanfaat bagi masyarakat dan negara,” ujarnya.

Kebijakan pembatalan utang ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi UKM yang sangat membutuhkan dukungan untuk dapat terus berkarya dan berkontribusi terhadap perekonomian negara.

Melalui hal ini, pemerintah juga berharap ketahanan pangan negara dapat diperkuat dan keberlangsungan usaha UKM dapat terjamin. (semut/rpi) 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top