SIPF Sebut Kerugian Akibat Investasi Bodong Pada 2017-2023 Tembus Rp139,67 Triliun 

Jakarta, disinfecting2u.com – Satgas Kegiatan Keuangan Ilegal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan kerugian akibat investasi bodong di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun. “Iya, dari 2017 hingga 2023, investasi bodong Rp6 139,7 triliun,” – Indonesia’s Securities kata CEO Dana Perlindungan Investor (SIPF) Narotama Aryato, Selasa (22/10/2024).

Menurut dia, kerugian yang sangat besar tersebut disebabkan oleh tumbuhnya minat masyarakat terhadap investasi yang tidak dibarengi dengan pemahaman atau edukasi mengenai pengelolaan keuangan yang baik. Hal ini sering dieksploitasi oleh investor curang untuk mencari keuntungan. 

Lanjutnya, dikhawatirkan jika langkah-langkah yang diperkirakan tidak diambil maka tingkat kepercayaan masyarakat terhadap investasi akan menurun.

“Ini menjadi tantangan bagi regulator dan pelaku jasa keuangan untuk menanggulangi kasus investasi bodong dan meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk kembali berinvestasi, tentunya pada produk investasi yang sah dan terpercaya,” ujarnya.

Ia mengatakan salah satu cara untuk mengekang masalah investasi ilegal adalah dengan mengedukasi masyarakat tentang investasi yang aman dan terpercaya.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menutup 10.890 entitas ilegal termasuk investasi, pinjaman online, dan KPR ilegal sepanjang tahun 2017 hingga Agustus 2024 saja. 

Pihaknya mengklaim masyarakat kehilangan 139,6 triliun dram.  Menurut Direktur Pengawasan Perilaku PUJK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional Surabaya Distrik 4 Dedi Patria, yang disebut terjadi pada 2022 berarti Rp 120,79 triliun.  

“Total ada 10.890 tempat usaha ilegal yang kita tutup untuk umum, kerugiannya mencapai Rp 139 triliun, apalagi besar di tahun 2022,” ujarnya dalam temu media OJK di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (4/10/2024). . .  

Dedi menjelaskan, lebih dari 10.000 entitas tertutup tersebut meliputi 1.459 investasi ilegal, 9.180 pinjol ilegal, dan 251 pegadaian ilegal.

Sedangkan pada tahun ini hingga Agustus 2024, OJK menutup 2.741 entitas ilegal dari 241 investasi ilegal dan 2.500 pinjol ilegal (ant/nba).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top