Jakarta, disinfecting2u.com – Perusahaan pemilik menara telekomunikasi, PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR) melalui afiliasinya berhasil mendapatkan pinjaman senilai Rp 600 miliar dari PT Bank Permata Tbk (BNLI).
Pinjaman ini diterima oleh perusahaan PT Inti Bangung Sejahtera Tbk (IBST) yang merupakan anak perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh PT Iforte Solusi. Iforte sendiri merupakan anak perusahaan Protelindo yang sahamnya dimiliki oleh PT Sarana Menara Nusantara Tbk.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Perusahaan PT Sarana Menara Nusantara Tbk Monalisa Irawan dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, Senin (14/10/2024).
“Pada tanggal 10 Oktober 2024, Permata sebagai pemberi pinjaman dan IBST sebagai peminjam menandatangani Perjanjian Kredit,” jelas Monalisa.
Menurut Monalisa, total komitmen pinjaman yang disepakati dalam Perjanjian Kredit adalah Rp600 miliar.
Sedangkan tujuan pinjaman karena berbagai alasan, mulai dari pembiayaan belanja modal, tujuan umum perusahaan peminjam, dan refinancing pinjaman sebelumnya.
Protelindo Bergaransi
Lebih lanjut dijelaskan bahwa berdasarkan Perjanjian Kredit, Protelindo sepakat untuk memberikan jaminan perusahaan atas pelaksanaan kewajiban penerima kredit sehubungan dengan Perjanjian Kredit dan bersama-sama dengan Perjanjian Kredit disebut sebagai “Transaksi “.
Sementara itu, Monalisa menjelaskan transaksi tersebut merupakan transaksi terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b angka 2 Peraturan OJK nomor 42 Tahun 2020, artinya transaksi antar perusahaan terkendali yang memiliki saham minimal 99 persen. di perusahaan publik.
Selain itu, transaksi ini bukan merupakan transaksi benturan kepentingan bagi Perseroan sebagaimana diatur dalam POJK 42, dan tidak tergolong transaksi material sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Signifikan dan Perubahan Nilai. aktivitas bisnis.
Monalisa menjelaskan informasi atau fakta material yang dipublikasikan tidak memberikan dampak buruk terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan. (hsb)