Batam, disinfecting2u.com – Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 237.305 benih lobster senilai Rp 23,6 miliar. Upaya penyelundupan tersebut berhasil digagalkan pada 14 Oktober 2024. Dirkrimsus Polda Kepri Kompol Puttu Yuda Prawira mengatakan, pihaknya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster dan menangkap kapal hantu yang melintasi perairan Berakit, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. .
Noonon menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari informasi dan temuan valid yang menunjukkan adanya “kapal hantu” yang mengumpulkan benih lobster yang dikemas dengan cermat.
Berencana mengirimkan benih lobster ke luar negeri secara ilegal.
Ia mengatakan, Kamis (17 Oktober 2024), “Tim Bareskrim Polri kemudian menghabiskan waktu sekitar 2 bulan untuk memetakan penyelundupan benih lobster transparan di jaringan terestrial dari hulu hingga hilir.”
Ia merinci, benih lobster berasal dari berbagai daerah, khususnya Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, Lampung, dan Sumatera Barat.
Namun jalur penyelundupan yang digunakan para penyelundup melewati Provinsi Sumatera Selatan, Jambi, dan Riau. “Tergantung tempat asal dan jalur yang digunakan, sistem penyelundupan yang digunakan adalah sistem pengangkutan gabungan, dimana seluruh barang selundupan akan dikumpulkan di satu lokasi.
Barang bukti yang diperoleh adalah 46 box styrofoam berisi 237.305 bibit lobster bening dan satu unit perahu HSC (High Speed Craft), ujarnya.
Sementara itu, tersangka (pengemudi) kapal berinisial CM dan RI terus diburu dan teridentifikasi melalui teknologi informasi Polri.
“Selain itu, kami masih mendalami tersangka yang mengidentifikasi pembelinya sebagai WNA,” ujarnya.
Polisi menegaskan pelakunya akan ditindak berdasarkan Pasal 88 Undang-Undang Perikanan Nomor 31 Tahun 2004 (sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2004) jo Pasal 16(1) dan/atau Pasal 92 jo Pasal 26(1 ). ) pembatasan. 2009 tentang perubahan Undang-undang Perikanan Nomor 31 Tahun 2004 yang digantikan dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang ketentuan peraturan pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2023 Tahun 2002 tentang Penciptaan Lapangan Kerja di Indonesia. Terancam delapan tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar. (vsf)