Jakarta, disinfecting2u.com – Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (11/05/2024) melantik Basuki Hadimuljono sebagai Kepala Badan Otorita Ibu Kota Kepulauan (OIKN) di Istana Negara Jakarta atas pelantikan yang ditandatangani Presiden RI Prabowo Subianto pada 4 November 2024.
“Atas karunia Tuhan Yang Maha Esa, Presiden RI akan mempertimbangkan dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memutuskan, menetapkan dan sebagainya. Pertama, Mohammad Basuki akan menunjuk Hadimuljono sebagai kepala pemerintahan nusantara, kata wakil presiden Menteri Sekretaris Negara Ninik Purwanti di Istana Negara diangkat menjadi kepala kantor IKN?
Besaran gaji pimpinan lembaga IKN diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2023 yang mengatur tentang hak keuangan dan tunjangan lain bagi ketua dan wakil ketua OIKN.
Dalam SK tersebut dijelaskan, Kepala Otoritas IKN akan menerima gaji sebesar Rp172,7 juta per bulan. Untuk lebih jelasnya, Pak Bas akan mendapat gaji pokok sebesar Rp5,04 juta, tantiem sebesar Rp648 ribu, tunjangan jabatan sebesar Rp13,6 juta, dan honor kinerja sebesar Rp153,42 juta.
Selain itu, Ketua OIKN juga akan mendapat dana operasional senilai Rp178 juta per bulan. Pak Bas juga mendapat berbagai fasilitas, antara lain kendaraan dan rumah dinas, serta jaminan kesehatan yang ditanggung negara. Gaji Pak Basi saat menjabat Menteri PUPR
Sedangkan saat masih menjabat Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), gaji menteri diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000.
Berdasarkan aturan tersebut, gaji pokok menteri negara sebesar Rp5,04 juta per bulan. Menteri juga berhak mendapat tunjangan lokasi sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001.
Melalui aturan tersebut, para menteri bisa mendapat tunjangan lokasi hingga Rp13,6 juta per bulan. Total gaji dan tunjangan yang diterima Pak Bas sebesar Rp 18,6 juta per bulan selama menjabat Menteri PUPR (nba).